Sempat Ditunda, Youtuber Ferdian Paleka Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Promosi Judi Online Besok

Dari hasil penyelidikan sementara, ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Ferdian Paleka lewat media sosialnya yakni paradewa89 dan boz388.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
YouTuber Ferdian Paleka kembali ditangkap polisi untuk kasus promosi situs judi online. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (25/9/2023) besok.

Ferdian Paleka merupakan terdakwa kasus promosi judi online melalui media sosial dan chanel YouTube nya.

Setelah sempat ditunda, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya bakal membacakan tuntutan untuk terdakwa.

"Ya, betul agendanya besok tuntutan, yang buat tuntutan JPU, kalau untuk dibacakan besok harus sudah siap (tuntutannya," ujar Muslih, Kasi Pidum Kejari Bandung, Senin (25/9/2023).

Sebelumnya, Ferdian Paleka ditangkap Polda Jabar pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah rumah kost di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.

Penangkapan dilakukan Polisi setelah menerima laporan adanya aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV.

"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya yakni paradewa89 dan boz388.

Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.

Baca juga: Selain Ferdian Paleka, Polisi Buka Peluang Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Promosi Judi Online

Aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Paleka sejak Maret 2023. Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.

"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta, Rp 570 juta," kata dia.

Selain itu, Ferdian Paleka juga sempat membuat heboh jagat media sosial karena ulahnya membuat video dengan konten jahil atau prank memberikan sembako berisi sampah kepada transpuan di pinggir Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Jumat 1 Mei 2020.

Saat itu, Ferdian bersama temannya Tubagus seolah memberikan bantuan sosial kepada transpuan. Padahal, di dalamnya berisi batu dan sampah.

Aksi itu direkam dan di-posting di Chanel YouTube nya dan mendapat hujatan dari masyarakat.

Dalam perkara itu, Ferdian Paleka hanya ditahan beberapa hari saja, setelah transpuan mencabut laporannya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved