Selamat Tinggal TikTok Shop! Pemerintah Resmi Larang Medsos untuk Jual Beli, hanya Boleh Promosi

Diduga, keberadaan TikTok Shop jadi penyebab pasar konvensional sepi dan dampaknya terasa hingga UMKM.

(Cnet)
Ilustrasi TikTok. - Pemerintah kini resmi melarang social e-commerce (s-commerce) untuk bertransaksi langsung di media sosial 

Sementara itu, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.

Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama Presiden Jokowi.

"Sudah di istana sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki kepada media di Pasar Tanah Abang pada 19 September 2023.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, Diputuskan Usai Rapat di Istana Sore Ini,

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved