Selamat Tinggal TikTok Shop! Pemerintah Resmi Larang Medsos untuk Jual Beli, hanya Boleh Promosi
Diduga, keberadaan TikTok Shop jadi penyebab pasar konvensional sepi dan dampaknya terasa hingga UMKM.
Editor:
Seli Andina Miranti
(Cnet)
Ilustrasi TikTok. - Pemerintah kini resmi melarang social e-commerce (s-commerce) untuk bertransaksi langsung di media sosial
Sementara itu, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.
Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama Presiden Jokowi.
"Sudah di istana sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki kepada media di Pasar Tanah Abang pada 19 September 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, Diputuskan Usai Rapat di Istana Sore Ini,
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Viral Debat Panas dengan Warga Soal Janji UMKM, Wakil Bupati Garut: Kebenaran Selalu Temukan Jalan |
![]() |
---|
Viral Isu Penerapan 'Balik Nama' untuk Jual Beli Ponsel Bekas, Bakal Rumit? Ini Kata Komdigi |
![]() |
---|
Viral Video Meteor di Langit Cirebon, Polisi Bergerak Cek Jalan Tol hingga Desa-desa |
![]() |
---|
Akademisi Unpas: Manajemen Produksi Jadi Kunci Efisiensi dan Keberhasilan UMKM |
![]() |
---|
Sukabumi Dihantam Hujan Es dan Angin Kencang, Ini Penampakan Butiran Es-nya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.