Novi Yeni Kepsek yang Dicopot Wali Kota Bogor Melawan, Laporkan Guru Honorer yang Dipecatnya

Novi Yeni menempuh jalur hukum atas kasus pemecatan dirinya yang dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. 

Editor: Giri
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Kepala SD Negeri 1 Cibeureum Bogor, Novi Yeni, memeluk Mohammad Reza Ernanda, guru honorer yang dia pecat. Novi melaporkan Reza ke polisi. 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Novi Yeni menempuh jalur hukum atas kasus pemecatan dirinya yang dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. 

Novi merupakan mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.

Dia diberhentikan karena kasus dugaan pungutan liar atau pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

Novi membuat laporan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dia melaporkan guru honorer Mohamad Reza Ernanda dan seorang guru lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Dwi.

Kuasa hukum Novi Yeni, Dwi Arsywendo, mengatakan, upaya hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan kliennya atas kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan pengaduan terhadap tuduhan pungli terhadap klien saya. Kita mengadukan atas tuduhan yang dilakukan oleh saudara Dwi dan Reza," kata Dwi Arsywendo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: FAKTA-fakta Pemecatan Guru Pak Reza di Bogor, Ungkap Pungli PPDB, Nasib Apes Berbalik ke Kepsek

Dwi Arsywendo menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pungli atau gratifikasi.

Bahkan, kliennya juga tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang dari orang tua siswa.

Bukti itu, sambung Dwi, diperkuat dari keterangan yang dibeberkan oleh sejumlah orang tua siswa.

ar "Mereka (orangtua siswa) bilang bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orang tua," ucapnya.

Dia menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan atas surat keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya.

Dia menyebut, kliennya akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan menggugat SK pencopotan dan penurunan pangkat yang diterbitkan pada Selasa (11/9/2023) ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ucapnya.

Novi Yeni diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor karena diduga melakukan pungli.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved