Korupsi BTT Covid di Purwakarta

2 Mantan Kadis di Purwakarta Tersangka Dugaan Korupsi BTT Covid-19, Pj Bupati: Ini Jadi Pelajaran

Pemkab Purwakarta akan mengikuti aturan yang berlaku dan ikuti penegakan hukum yang dijalani oleh Asep Surya Komara.

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan soroti penetapan tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan soroti penetapan tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

Benni menyebut, kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Indonesia dilanda Pandemi Covid-19.

Saat itu, Dinsos P3A Purwakarta seharusnya menyalurkan bantuan untuk karyawan yang terkena PHK.

"Pemerintah saat itu ada kebijakan membantu masyarakat yang terkena PHK dampak dari Pandemi Covid-19. Namun, dalam proses penyaluran bantuan tersebut, mungkin data yang alokasikan bantuan tidak dilakukan verifikasiz sehingga kurang tepat sasaran," ujar Benni Irwan saat ditemui Tribunjabar.id di Kantor Disporaparbud Purwakarta, Jumat (22/9/2023) siang.

Baca juga: Mantan Pejabat Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Covid-19, Ini Bantahan Kuasa Hukum

Ia menegaskan bahwa tidak ingin terjadi lagi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Proses hukum kini telah berjalan, jadi kita ikuti bersama-sama prosesnya. Bagi saya yang baru menjadi Pj Bupati Purwakarta, ini akan menjadi pelajaran dan warning (peringatan) kepada teman-teman yang lain di lingkup pemerintah daerah dan kami tidak ingin persoalan ini kembali dan tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Purwakarta," ucap Benni.

Diketahui, salah satu dari tiga tersangka yang ditahan oleh Kejari Purwakarta merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif di Pemkab Purwakarta, yakni Asep Surya Komara.

Benni menyampaikan, Pemkab Purwakarta akan mengikuti aturan yang berlaku dan ikuti penegakan hukum yang dijalani oleh Asep Surya Komara.

"Akan kami ikuti proses hukumnya hingga nanti dia statusnya menjadi seperti apa. Dari status itulah nanti kami akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan," katanya.

Saat ditanya mengenai bantuan hukum terhadap ASN tersebut, Benni mengatakan, Pemkab Purwakarta akan memberikan dukungan terhadap jalannya penegakan hukum.

"Sebisa mungkin ya (bantuan hukum), namanya staf kami tentu kami support untuk bisa melaksanakan proses-proses yang diatur oleh temen-temen di penegak hukum. Yang pasti, kami mendukung jalannya proses pengakan hukum, kami menghormati proses penegakan hukum yang berlangsung agar cepat selesai," kata Benni Irwan.

Perlu diketahui, ketiga tersangka yang ditahan oleh Kejari Purwakarta adalah Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P3A Purwakarta), dan Agus Gunawan (Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Ketiga orang tersebut ditahan oleh Kejari Purwakarta pada Kamis (21/9/2023) malam. Mereka ditahan usai diperiksa selama delapan jam.

"Pada hari ini, Kamis (22/9), kami memeriksa ketiga tersangka tersebut, kami periksa sejak jam dua siang hingga tadi jam sepuluh malam dan langsung kami tahan," ucap Nana Lukamana, selaku Kasi Pidsus Kejari Purwakarta.

Sebelum ketiga tersangka penyalahgunaan anggaran BTT Covid-19 itu ditahan, Nana menyebutkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari 800 saksi.

"Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS, 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Covid-19 Purwakarta Ditahan, Terancam Hukuman Mati

Dari 800 saksi yang diperiksa, Nana mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

"Dari dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1000 orang yang telah ditetapkan, ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran."

"Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," kata Nana.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK.

"Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," kata Nana.

Adapun penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp1.849.300.000.

"Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp 1.849.300.000," ucap Nana.

Nana mengatakan, ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.

"Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9."

"Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Nana Lukmana.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved