Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Cirebon Meningkat, Begini Kata Wakil Bupati
Ayu mengatakan, dalam upaya peningkatan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, diperlukan perlindungan khusus.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Cirebon cenderung meningkat.
Itu sebabnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya mengatasi kekerasan rumah tangga di wilayahnya.
Berbagai aturan dan kebijakan pun dibuat untuk melayani para korban kekerasan agar mendapatkan perlindungan, khususnya perempuan dan anak.
Salah satu upaya itu dilakukan dengan cara pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi stakeholder terkait layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, belum lama ini.
Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih mengatakan, kegiatan itu merupakan bukti konsistensi partisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan pencatatan dan pelaporan pada sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA), pada tahun 2022 di Kabupaten Cirebon terdapat 101 korban kekerasan.
Adapun dari bulan Januari sampai Agustus tahun 2023 sebanyak 79 korban.
"Seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup mengkhawatirkan, maka diperlukan bentuk layanan yang cekatan (cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi), serta menggunakan pendekatan dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan atas pelayanan yang harus diberikan oleh negara sesuai enam fungsi layanan pada Permen PPA Nomor 2 Tahun 2022," ujar Ayu melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Kamis (21/9/2023).
Ayu mengatakan, dalam upaya peningkatan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, diperlukan perlindungan khusus serta diupayakan sinergi dan koordinasi antarlintas sektoral.
Hal ini dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan korban untuk mendapatkan layanan yang komprehensif, mulai perlindungan, mengakses keadilan melalui penegakan hukum, hingga bisa pulih kembali.
"Perlu koordinasi lintas sektoral, baik dari kepolisian, jaksa, hakim dan juga dinas pengampu urusan perempuan dan anak. Maka, perlu berkoordinasi untuk dapat menyamakan persepsi dan saling membantu jika mengalami kesulitan dalam penanganan kasus," ucapnya.
Ia juga mengajak untuk selalu memperkuat sistem penanganan dari hulu ke hilir dengan mengampanyekan dare to speak up (berani bicara) agar para korban kekerasan berani untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami, demi mewujudkan kondisi zero tolerance against violence pada tahun 2030.
Menurutnya, Pemkab Cirebon sudah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kemudian Perbup Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan P2TP2A Kabupaten Cirebon.
Dua Pria di Cirebon Nekat Gasak Gudang Susu Steril, Makanan dan Susu Ditinggalkan saat Kabur |
![]() |
---|
Guru yang Diduga Lecehkan Murid SD di Cirebon Diberi 2 Opsi: Pensiun Dini atau Keluar dari Weru |
![]() |
---|
Kebakaran di Jemaras Kidul Cirebon, Rumah Ludes Terbakar Dini Hari, Warga Panik Dobrak Pintu |
![]() |
---|
Oknum Guru di Cirebon Diduga Lecehkan Murid SD, Ayah Korban: Anak Saya Nangis dan Syok |
![]() |
---|
Wabup Fajar Aldila Minta Pejabat dan ASN di Sumedang Jangan Flexing di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.