Diperiksa KPK, Irwan Mussry Dicecar Hampir 4 Jam, Suami Maia Estianty: Tak Ada Hubungan dengan Jam

Irwan menegaskan pemeriksaannya tidak terkait dengan urusan jual-beli jam tangan yang menjadi bisnisnya selama ini.

|
TRIBUNNETWORK/Ilham Rian Pratama
USAI DIPERIKSA - Irwan Daniel Mussry, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Irwan Daniel Mussry, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9).

Irwan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Hampir empat jam suami musisi Maia Estianty itu menjalani pemeriksaan.

CEO Time International itu naik ke lantai 2 gedung KPK pada pukul 09.24 WIB dan baru keluar pukul 14.17 WIB.

Irwan menjawab dengan terbata-bata ketika awak media yang mencegatnya bertanya soal pemeriksaan. Namun, ujarnya, semuanya berjalan dengan baik.

Baca juga: Suami Maia Estiany Diperiksa Penyidik KPK, Materi Pemeriksaan Irwan Mussry Masih Misteri

"Saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ucap Irwan.

Irwan menegaskan pemeriksaannya tidak terkait dengan urusan jual-beli jam tangan yang menjadi bisnisnya selama ini.

"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," kata Irwan.

Irwan juga mengelak ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah dirinya menerima uang dari Eko Darmanto.

"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya. Agak sedikit capek lah," tutur Irwan.

Selain Irwan, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Jumat (15/9) lalu, Eko sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Saat ditemui di Gedung KPK, hari itu, Eko mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

Ia juga mengaku tak akan mempraperadilankan KPK karena menetapkan status tersangka pada dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved