Saksi Ungkap Duit Iuran untuk THR dari Fee Proyek Dishub Mencapai Hampir Rp2 Miliar,

Kalteno mengatakan pada 2020 saat Kadishub dijabat oleh Ricky Gustiadi, dirinya pernah diminta untuk mengumpulkan uang dari bidang-bidang di Dishub.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Kasubbag Keuangan Dishub Kota Bandung (kiri) saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan manta Kadishub dan Khairur Rijal mantan Sekdishub, Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandung pernah mengumpulkan uang hingga Rp1,07 miliar dari bidang-bidang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para pejabat teras Pemerintah Kota Bandung. 

Fakta itu diungkapkan Kalteno, Kasubbag Keuangan Dishub Kota Bandung, saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan mantan Kadishub dan Khairur Rijal mantan Sekdishub, Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/9/2023). 

Kalteno mengatakan pada 2020 saat Kadishub dijabat oleh Ricky Gustiadi, dirinya pernah diminta untuk mengumpulkan uang dari bidang-bidang di Dishub.

Saat itu, kata dia, total ada sekitar Rp1,07 miliar yang didapat dari bidang-bidang yang bersumber dari fee 5 persen proyek yang telah dilaksanakan masing-masing bidang. 

"Pas Kepala Dinasnya Pak Ricky, kalau mau Lebaran, ada rapat. Pak Ricky bilang, kalau bidang menyerahkan, terima aja," ujar Kalteno.

Duit Rp1,07 miliar yang telah terkumpul itu, kata dia, digunakan untuk keperluan THR sejumlah pejabat teras di Pemkot Bandung, anggota DPRD Kota Bandung, hingga instansi lain di luar Pemkot Bandung.

"Kalau buat anggota DPRD, itu buat Komisi B dan Komisi C. Jadi, buat kalau pimpinan perjalanan dinas sama makan minum. Diserahinnya ke pendamping komisi, namanya Nurul," katanya.

Pada 2021, Kalteno kembali mendapat tugas yang sama dari Ricky Gustiadi. Kali ini, jumlah duit yang dikumpulkan dari bidang-bidang itu lebih kecil, sekitar Rp805 juta.

Peruntukannya pun sama, untuk dibagikan kepada pejabat Pemkot, anggota DPRD hingga instansi lain di luar Pemerintah.

Pada 2022, Jabatan Kadishub Kota Bandung berganti dari Ricky Gustiadi ke Dadang Darmawan, sehingga pada tahun tersebut Kalteno tidak mendapatkan tugas memungut uang dari bidang-bidang.

Pun demikian, pada 2023, meski di persidangan terungkap ada uang THR yang dibagikan bersumber dari iuran bidang-bidang Dishub, namun Kalteno mengaku sudah tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Selain Kalteno, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Staf Dishub Nur Aini Ismail Baranuri serta 2 PHL Dishub Asep Gunawan dan Nadya Nurul Anisa.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa yakni Khairur Rijal, Dadang Darmawan dan Yana Mulyana didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari 3 perusahaan penggarap proyek di Dishub Kota Bandung.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Khairur Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved