Pembunuh Perempuan di Bawah Umur yang Jasadnya Ditemukan di Sebuah Indekos di Tasik Diringkus Polisi

Ia juga mengatakan, pelaku membekap korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri akibat kehabisan napas sampai meninggal dunia.

|
Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Aldi M Perdana
Pelaku pembunuhan terhadap perempuan di bawah umur, yang jasadnya ditemukan di sebuah kamar indekos wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, sudah diringkus polisi, Senin (18/92023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Pelaku pembunuhan terhadap perempuan di bawah umur yang jasadnya ditemukan di sebuah kamar indekos wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/8/2023), sudah diringkus polisi, Senin (18/92023).

Pelaku pembunuhan itu, Rizal Mutaqin (29), adalah warga Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Terkait dengan kejadian ini, maka kemudian, yang menjadi korban usianya masih tergolong anak-anak (16 tahun), sehingga kemudian kami menggunakan istilah 'korban anak'," jelas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada TribunPriangan.com pada Rabu (20/9/2023).

Ia juga mengatakan, pelaku membekap korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri akibat kehabisan napas sampai meninggal dunia.

"Pada saat itu, korban anak berkumpul dengan beberapa rekan-rekannya."

"Yang menjadi keprihatinan kita semua bahwa korban anak tersebut dan beberapa temannya ini telah terbiasa menggunakan aplikasi MiChat kemudian mencari pelanggan," ujar Zainal.

"Korban menggunakan salah satu HP atau ponsel yang dimiliki oleh pihak saksi, yang berinisial N, untuk kemudian mencari pelanggan sehingga kemudian terjadilah percakapan antara pihak korban anak dengan tersangka," lanjutnya.

Selanjutnya, kata Zainal, korban anak dan pelaku melakukan janji untuk bertemu di sebuah kamar indekos yang berada di Kampung Gunung Ceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang selanjutnya diketahui sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil komunikasi yang dilakukan kedua belah pihak (korban anak dan pelaku), maka kemudian mereka bersepakat untuk melakukan transaksi yang kemudian mereka lakukan, menggunakan biaya sejumlah Rp 200.000. Dengan catatan, bahwa biaya tersebut untuk transaksi satu kali berhubungan badan," jelasnya.

Sesampainya di TKP, kata Zainal, korban anak tersebut diketahui melanggar kesepakatan sehingga pelaku meminta kembali uang yang sebelumnya sudah diberikan.

"Kemudian korban anak ini tidak terima dan terjadi cekcok di antara keduanya sehingga kemudian pelaku membekap korban anak selama kurang lebih 5 menit," lanjutnya.

Pelaku lantas meninggalkan korban dalam keadaan lemas, kata Zainal, meski pelaku sempat memeriksa kondisi korban yang diketahui pada saat itu masih bernapas.

"Untuk kemudian menghilangkan jejaknya, tersangka ini mengambil dua unit handphone yang dipergunakan oleh korban karena ada bukti chat terkait dengan booking online yang dilakukan oleh pihak tersangka terhadap korban anak ini," ujar dia.

Akibat kejadian tersebut, kata Zainal, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukumannya, 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved