Breaking News

CPNS 2023

Bocoran Passing Grade CPNS 2023 Berikut Kisi-kisi Materi dan Soal Tes SKD, TWK hingga TKP

Berikut inilah bocoran passing grade atau nilai lulus lengkap dengan kisi-kisi materi SKD pada CPNS 2023.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Dok. Kementerian PANRB
Bocoran Passing Grade CPNS 2023 Berikut Kisi-kisi Materi dan Soal Tes SKD, TWK hingga TKP 

Total poin tersebut terdiri dari nilai tinggi soal TWK 150 poin, soal TIU 175 poin dan soal TKP 225 poin.

Sebagai gambaran umum peserta formasi umum maka passing grade SKD ditetapkan TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.

Hal memberikan gambaran berarti peserta harus mencapai bahkan melebihi nilai di atas untuk lolos ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS 2023.

Selain itu, peserta juga memperhatikan passing grade tersebut juga bisa berbeda-beda untuk beberapa kelompok khusus.

Seperti lulusan cumlaude dan Diaspora nilai kumulatif SKD paling rendah 311.

Lalu, lulusan penyandang disabilitas dan Putra-putri Papua nilai kumulatif pelaing rendah 286.

Namun, meski peserta CPNS 2023 sudah mendapat nilai SKD sesuai passing grade, tidak ada jaminan akan lulus ke tahap selanjutnya SKB.

Hal ini karena adanya hasil SKD yang bisa diranking dan instansi akan memilih peserta dengan nilai tertinggi yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2023 selanjutnya yakni SKB.

Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat Khusus CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka 20 September

Lalu, seperti apa gambaran atau kisi-kisi materi SKD CPNS 2023 ?

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Perlu diketahui TWK merupakan tes yang bertujuan menilai penguasaan pengetahuan peserta dalam mengimplementasikan beberapa aspek kebangsaan, di antaranya:

- Nasionalisme: Kemampuan untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan mempertahankan identitas nasional.

- Integritas: Kemampuan untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

- Bela Negara: Kemampuan untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

- Pilar Negara: Kemampuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved