Rabu, 15 April 2026

Ahli Waris Non ASN Kemendikbudristek Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan dan beasiswa kepada ahli waris keluarga pegawai PPNPN Kemendikbudristek

Editor: Siti Fatimah
istimewa
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan dan beasiswa kepada ahli waris keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan dan beasiswa kepada ahli waris keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9/2023).

Penyerahan dilakukan langsung  Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti yakni santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta.

Menurut Zainudin, pihaknya hadir untuk mendampingi  untuk Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek.

Baca juga: Dua Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, Alami Cedera Saat Berlaga di Piala AFF U-19 2023

"Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” kata Zainudin.

Ia juga mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.

Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.

Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, katanya,  sangat bermanfaat dan perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta serta sekolah-sekolah belum mendaftarkan guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya Suharti menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbudristek.

“Terima kasih untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu seluruh administrasi sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin. Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban Bu Yana (ahli waris) utamanya untuk membesarkan anak anak, memastikan kedua buah hati ini melanjutkan pendidikan. Kita pastikan masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Dan hari ini, ini adalah salah satu bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf kita terlindungi,” kata Suharti.

Suharti menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi pesan saya kepada semua nanti tolong koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” katanya.

Baca juga: Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan Hingga 3 Miliar

Dirinya menyampaikan bahwa Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Ditemui ditempat terpisah, Ahmad Feisal Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi mengatakan, ini adalah bukti nyata dari negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja.

"Kami hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat apapun profesinya, tidak hanya pekerja pabrik atau karyawan tapi pegawai Non ASN.  Harapan kami, dengan terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu merasa cemas atas risiko yang mungkin timbul saat bekerja ”, kata Feisal

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved