Geng Motor di Wilayah Hukum Cimahi Berulah Lagi, Niat Cari Lawan Malah Membegal, 2 Pelaku Diringkus

Dua pelaku melakukan aksi kejahatannya di Jalan Kolonel Masturi, Kampung Citopeng, Desa Sukajaya dan sekitar Jalan Raya Lembang.

Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi: Begal 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Anggota geng motor diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara motor di dua wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku berinisial R alias Jeprut (18) dan S alias Sanis (17) melakukan aksi kejahatannya di Jalan Kolonel Masturi, Kampung Citopeng, Desa Sukajaya dan sekitar Jalan Raya Lembang, Kampung Pasirjati, Desa Gudang Kahuripan pada 10 Agustus 2023.

Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku bermula saat mereka bersama kelompoknya konvoi untuk mencari lawan, tetapi saat di jalan malah melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Di perjalanan, mereka menemukan dan menghampiri korban, pertama di Gudang Kahuripan, dia melakukan  kekerasan serta mengambil motor korban sekitar pukul 20.00," ujar Hadi saat dihubungi, Minggu (17/9/2023).

Kemudian para pelaku ini, kata Hadi, kembali beraksi di Desa Sukajaya pada pukul 00.30 dengan modus yang sama yakni melakukan kekerasan terhadap korban lalu mengambil sepeda motornya.

"Jadi kami mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ada 2 TKP, pertama di sekitaran Desa Gudang Kahuripan, kemudian di Desa Sukajaya," kata Hadi.

Setelah kejadian itu pihaknya mendapat laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan pada 5 September 2023.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka terafiliasi pada kelompok NTFour, itu merupakan kelompok baru dari pecahan kelompok-kelompok geng motor yang sudah ada," ucapnya.

Dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka, namun dua orang di antaranya masih di bawah umur, sedangkan temannya tidak terlibat dalam aksi perampasan motor tersebut.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Hadi. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved