Curiga Ada Kumpul Kebo, Kontrakan di Karawang Digerebek Warga, Malah Temukan Belasan Paket Narkoba
T (28) digerebek warga karena diduga kumpul kebo. Ternyata di kontrakannya justru ditemukan narkotika jenis sabu.
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Warga dan aparat melakukan penggerebekan pada seorang pria karena dugaaan kumpul kebo.
Kagetnya warga saat ternyata malah menemukan narkotika di tempat penggerebekan.
Peristiwa tersebut terjadi di Banyusari, Karawang, Jawa Barat.
T (28) digerebek warga karena diduga kumpul kebo.
Ternyata di kontrakannya justru ditemukan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Ayah Fredy Pratama Turut Kelola Uang Hasil Bisnis Narkoba Anaknya, Bangun Hotel dan Restoran
"Awalnya kumpul kebo, ternyata saat digeledah kedapatan sabu sebanyak 17 paket," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin pada Sabtu (16/9/2034).
Arief menerangkan, tersangka T datang ke rumah kekasihnya di wilayah Kecamatan Banyusari, Karawang Jawa Barat sekitar pukul 23.00 WIB.
T kemudian keluar rumah pukul 11.00 WIB hari berikutnya, warga pun curiga hingga melaporkan ke petugas kepolisian setempat.
Saat digerebek sempat kabur hingga akhirnya diamuk massa hingga alami luka parah bagian kepala.
"Saat digerebek, pelaku sedang bersama kekasihnya dan ditemukan 17 paket sabu," imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan juga, T itu merupakan residivis kasus yang sama. Ia baru keluar tahanan enam bulan lalu.
"Tersangka ini ternyata residivis, baru keluar dari sekitar empat bulan lalu," kata Arief.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Karawang menangkap 11 tersangka dari 10 kasus peredaran narkotika dan psikotropika hingga penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) selama dua minggu.
Selain membekuk pengedar hingga bandar obat keras tertentu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti 119,07 gram sabu, tembakau gorila sintetis seberat 313, 77 gram, 24 butir psikotropika, dan serta OKT jenis hexymer dan tramadol sejumlah 17.488 butir.
Baca juga: Fredy Pratama Diduga Ada di Thailand, Istrinya Orang Thailand Mertuanya Kartel Narkoba Internasional
Para tersangka dijerat pasal berbeda. Pengedar Narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.
Penyalahguna narkotika senis sabu juga ada yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka pengalahgunaan psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Penyalahguna OKT disangkakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Warga Gerebek Kontrakan di Karawang, Curiga Ada Kumpul Kebo, Malah Temukan 17 Paket Sabu,
Menag Berikan Izin Operasional dan ID Masjid Ponpes Riyadlul Jannah 2 Internasional Karawang |
![]() |
---|
Hendak Tawuran, Lima Remaja Bawa Senjata Tajam dan Molotov Ditangkap Polres Karawang |
![]() |
---|
Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek Warga di Rumah Janda, Bikin Resah, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Air Mata Aning Tumpah di Depan Bupati Karawang, Tak Sangka Dapat Tiket Umrah |
![]() |
---|
Cerita Pengedar Ganja di Sukabumi, Merasa Dosa hingga Mau Taubat usai Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.