Curiga Ada Kumpul Kebo, Kontrakan di Karawang Digerebek Warga, Malah Temukan Belasan Paket Narkoba
T (28) digerebek warga karena diduga kumpul kebo. Ternyata di kontrakannya justru ditemukan narkotika jenis sabu.
Para tersangka dijerat pasal berbeda. Pengedar Narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.
Penyalahguna narkotika senis sabu juga ada yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka pengalahgunaan psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Penyalahguna OKT disangkakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Warga Gerebek Kontrakan di Karawang, Curiga Ada Kumpul Kebo, Malah Temukan 17 Paket Sabu,
Menag Berikan Izin Operasional dan ID Masjid Ponpes Riyadlul Jannah 2 Internasional Karawang |
![]() |
---|
Hendak Tawuran, Lima Remaja Bawa Senjata Tajam dan Molotov Ditangkap Polres Karawang |
![]() |
---|
Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek Warga di Rumah Janda, Bikin Resah, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Air Mata Aning Tumpah di Depan Bupati Karawang, Tak Sangka Dapat Tiket Umrah |
![]() |
---|
Cerita Pengedar Ganja di Sukabumi, Merasa Dosa hingga Mau Taubat usai Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.