TERUNGKAP Motif Suami Tega Bunuh Istri Sendiri di Ciamis, Mulanya Hanya Gara-gara Uang 100 ribu

Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman pelaku di Dusun Warung Wetan, RT 06/03, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini
Asep Malik Nurdin (memakai baju tersangka), pelaku pembunuhan terhadap Teti Maryati, yang tidak lain istrinya sendiri, dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap motif tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan berat yang dilakukan Asep Malik (51) kepada korban Teti Maryati (40), Minggu (10/9/2023).

Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman pelaku di Dusun Warung Wetan, RT 06/03, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, peristiwa itu mulanya terjadi pada Sabtu (9/9/2023) malam.

Sebelum pulang ke rumah, Asep dan Teti terlebih dahulu membeli makanan berupa martabak di dekat Alfamart Imbanagara.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban sampai di rumah, lalu pelaku menanyakan uang hasil parkir sebanyak Rp 100 ribu yang telah didapat seharian," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M. Arwin Bachar dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).

"Namun saat itu korban ingin uang tersebut dipegang oleh korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kebutuhan pribadi korban."

Pelaku, kata Kapolres, marah karena saat itu korban berbicara menggunakan bahasa yang kasar dan kencang.

Pelaku, yang saat itu sedang duduk makan martabak, langsung berdiri dan menjambak rambut korban.

Setelah itu tangan kanan pelaku langsung menampar pipi kiri korban.

Namun, saat itu korban mencoba untuk melawan dengan mencekik leher pelaku dan menendangkan kakinya ke arah perut dan kemaluan pelaku sambil mengeluarkan bahasa-bahasa yang tak pantas dan membuat pelaku semakin marah.

Setelah itu, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban berupa pukulan yang dilayangkan ke arah wajah dan hasil rekonstruksi pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke tembok.

"Pelaku cekcok dengan korban dalam kurun waktu sekitar pukul 22.00-23.00 WIB."

"Hal itu sesuai dengan keterangan saksi di sekitar rumah korban. Jam 10 ada suara teriakan dan jam 11 tidak ada lagi," kata Kapolres.

Teti ini ternyata merupakan istri siri Asep Malik.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa baju yang dipakai oleh korban dan pelaku.

Lalu ada kain yang digunakan pelaku untuk menyeka darah yang keluar dari wajah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHPidana, atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved