Guru SMP di Pangandaran Jual Aset Sekolah utuk Modal Judi Online, Kepsek Kaget: Mudah-mudahan Insyaf
Pelaku melakukan pencurian barang aset daerah untuk modal judi online, jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.
Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara. *
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Lebih dari Setengah Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Akan Langsung Dicoret |
![]() |
---|
Terseret Ombak Pantai Madasari, Pria Asal Garut Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari Hilang |
![]() |
---|
Siap-siap, Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Pangandaran Akan Didatangi Petugas Bapenda |
![]() |
---|
Wilayah Pangandaran Rawan Banjir Bandang dan Longsor, BPBD Minta Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|
Bupati Pangandaran Dorong Penguatan Nilai Keagamaan dengan Perbup Pondok Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.