Guru SMP di Pangandaran Jual Aset Sekolah utuk Modal Judi Online, Kepsek Kaget: Mudah-mudahan Insyaf
Pelaku melakukan pencurian barang aset daerah untuk modal judi online, jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.
Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara. *
Berita Terkait
Baca Juga
Prof Yudi Nurul Ihsan Bantah KJA di Pangandaran Rusak Lingkungan, Sebut Jarak 200 Meter Tak Masalah |
![]() |
---|
Cegah Kasus Tiket Palsu Terulang, Pemkab Pangandaran Ubah Sistem Retribusi Wisata Pantai |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Warga Pangandaran Tetap Rela Antre Demi Dapatkan Sembako Murah |
![]() |
---|
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sepakat Tolak KJA di Pangandaran, Akan Lakukan Evaluasi |
![]() |
---|
PBB di Pangandaran Dipastikan Tak Naik, Realisasi Pendapatan Meningkat 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.