Guru SMP di Pangandaran Jual Aset Sekolah utuk Modal Judi Online, Kepsek Kaget: Mudah-mudahan Insyaf

Pelaku melakukan pencurian barang aset daerah untuk modal judi online, jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Padna
Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran 

Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.

Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara. *

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved