Ayah Raja Tega, Pembuang Bayi Kandung Jadi Tersangka, Malu Baru Tiga Bulan Menikah Sudah Punya Anak

Tega, sang ayah membuang bayi ke anak sungai di Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/9)

|
Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunPriangan/Aldi M Perdana
Tersangka DPP (18) yang mengaku merasa malu karena baru 3 bulan menikah sudah melahirkan anak sehingga membuang anaknya. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tega, sang ayah membuang bayi ke anak sungai di Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Ayah tersebut diringkus oleh pihak kepolisian kurang dari dua jam setelah ditemukan oleh warga setempat.

Ayah kandung bayi tersebut, DPP (18), warga Kampung Datarlimus, RT01/RW03, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

DPP membuang anak kandungnya sendiri ke sungai dengan dibungkus sarung bantal serta plastik.

Baca juga: Hanya Dua Jam, Polres Tasikmalaya Amankan Orang Tua Bayi yang Ditemukan Warga di Sungai

“Tersangka ini telah membuang bayinya di sekitaran anak sungai kurang lebih 1 jam setelah kelahirannya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah tersangka,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Rabu (13/9/2023).

Tambahnya, melalui keterangan tersangka, DPP mengaku merasa malu karena kelahiran anaknya tersebut.

“Dari hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan itu merasa malu, karena baru nikah kurang lebih 3 bulan, tapi istrinya sudah melahirkan anak,” lengkap Suhardi.

“Tapi, sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lagi,” lanjutnya.

Suhardi juga menuturkan, bahwa persalinan istrinya itu dilakukan sendiri di rumah tanpa bantuan tenaga medis.

“Saat ini kondisi istrinya masih dalam pemulihan, dan sementara ini statusnya sebagai saksi, tapi sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap istrinya tersebut,” lengkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Suhardi, yakni dua buah kantong plastik berwarna putih serta satu buah sarung bantal dengan kain untuk bayi.

Saat ini, kondisi bayi lebih baik dari kondisi sebelumnya, yang diketahui, pada saat ditemukan, tubuh bayi tampak membiru dengan ari-ari yang masih menempel.

“Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digegerkan oleh penemuan bayi terbungkus sarung bantal di dalam plastik di sebuah anak sungai pada Senin (11/9/2023) subuh.

Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan pertama kali oleh Herman selaku warga setempat.

Herman juga mengaku, bahwa usai dirinya melaksanakan salat subuh di masjid, dia mendengar suara tangisan bayi di sungai tersebut.

Setelah menghampiri sumber suara, dirinya mendapati sang bayi masih dalam kondisi hidup dengan ari-ari yang masih menempel.

Herman bersama warga setempat segera melaporkannya ke Polsek Bantarkalong Polres Tasikmalaya.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bantarkalong Polres Tasikmalaya, Bripka Ami Ahmad mengatakan, bahwa anggota kepolisian dan petugas dari puskesmas segera mengevakuasi sang bayi setelah mendapatkan laporan tersebut.

"Ditemukan oleh warga sepulang salat subuh. Bayi jenis kelamin laki-laki itu beratnya 3 Kilogram dengan panjang 49 sentimeter," jelas Ami melalui sambungan telepon pada Senin (11/9/2023).

Menurutnya, saat bayi ditemukan, kondisinya kedinginan hingga tubuhnya tampak membiru.

“Kami segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memintai keterangan sejumlah saksi,” kata Ami.

"Sementara sambil menunggu dibawa ke Puskesmas untuk penanganan medis, bayi itu diamankan di rumah Herman yg menemukannya pertama kali,” lanjutnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved