Berita Viral

Viral Seorang Mahasiswi Diduga Hina TNI Tamtama,Disebut Pangkat Kotor hingga Gaji kecil,Tuai Hujatan

Media sosial dihebohkan dengan seorang perempuan yang diduga masih mahasiswi menghina TNI pangkat Tamtama.

TikTok @govit20222
Media sosial dihebohkan dengan seorang perempuan yang diduga masih mahasiswi menghina TNI pangkat Tamtama. 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial dihebohkan dengan seorang perempuan yang diduga masih mahasiswi menghina TNI pangkat Tamtama.

Video perempuan tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun TikTok @govit20222.

Dalam video tersebut menunjukan voice note atau rekaman suara yang menghina Tamtama.

Baca juga: Viral Video Mobil Nyaris Terjun dari Gedung Parkir Lantai Dua, Sejumlah Motor Tertimpa Reruntuhan

Rekaman suara perempuan itu menyebut jika pangkat tamtama kotor dan harus rela jual tanah agar disebut abdi negara.

Bahkan, ia menyebut jika pangkat tamtama lebih kotor dari Perwira dan bintara.

Tidak hanya itu, perempuan itu pun mengatakan gaji tamtama kecil namun banyak hormatnya.

"Tamtama ji lagi banyak tingkahnya. Sedangkan yg Bintara Perwira tdk kayak kau kotornya. Jual tanah dlu baru bisa jd abdi negara itupun tamtama ji behh. Kodong kasiangnya. Garis Merah nih bos paling bnyak hormatnya daripada gajinya. Malu deh sama Bintara," ucap rekaman wanita itu.

Rekaman tersebut pun viral di media sosial dan langsung menuai hujatan dari warganet.

Tidak sedikit warganet yang berharap agar setiap orang untuk mejaga lisannya.

"Jaga ucapanmu, kamu tidak akan pernah tau sedalam apa ucapanmu itu melukai oranglain

Jika ucapanmu baik, maka selamatlah dirimu namun jika ucapanmu menyakiti orang lain, celakalah dirimu

Sebab doa dengan linangan air mata pun tidak akan mampu menembus langit untuk mengijabah doamu," tulis netizen.

"Alhamdulillah biar bapak saya tamtama 2 anaknya sarjana Perawat dan 1 lagi sarjana penerbangan, bangga saya jd anak tamtama," tulis netizen.

Dilansir dari Wikipedia, Tamtama adalah golongan pangkat ketentaraan maupun kepolisian yang paling rendah, mulai dari Prajurit Dua/Kelasi Dua/Bhayangkara Dua sampai Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi.

Biasanya pangkat ini merujuk pada para anggota Prajurit garis paling depan dalam kesatuan militer dan sebagai unsur inti dari sebuah pasukan tempur.

Adapun Tamtama terbagi menjadi dua yaitu tamtama kepala dan tamtama.

Tamtama Kepala adalah golongan pangkat Kopral di TNI, terdiri dari tiga kepangkatan, dari paling rendah Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala.

Sedangkan Tamtama adalah golongan pangkat Prajurit di TNI.

Berapa Penghasilan Tamtama?

Sebenarnya penghasilan tamtama sebagai bagian unsur dari TNI dan kepolisian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, berikut kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya :

Kisaran gaji pokok TNI yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019, diurutkan dari pangkat tertinggi sampai terendah:

Sementara Tamtama merupakan golongan pangkat Prajurit di TNI.

Golongan I (Tamtama)

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700 Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
  • Prajurit Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
  • Prajurit Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
  • Prajurit Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100

Selain gaji pokok, TNI mendapat tunjangan kinerja bervariasi sesuai pangkat dan kelas jabatannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan kinerja TNI untuk jabatan tertinggi mencapai Rp37.810.500, sedangkan untuk jabatan terendah Rp1.968.000.

Anggota TNI juga berhak menerima tunjangan lain, meliputi:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

Tunjangan beras: 18 kg beras per sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dengan besaran berkisar Rp360.000 sampai Rp5.500.000 per bulan

Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved