CPNS 2023

Cara Membuat SKCK Secara Online & Offline, Dari Sekarang Agar Tak Antre untuk Pendaftaran CPNS 2023 

Satu di antara persyaratan CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan jauh-jauh hari adalah SCKC (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), berikut cara pembuatan

Editor: Hilda Rubiah
istimewa
Cara Membuat SKCK Secara Online & Offline, Dari Sekarang Agar Tak Antre untuk Pendaftaran CPNS 2023  

TRIBUNJABAR.ID - Mendekati pendaftaran CPNS 2023, para calon pelamar dianjurkan mempersiapkan segala berkas persyaratan dari sekarang.

Satu di antara persyaratan CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan jauh-jauh hari adalah SCKC (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Pasalnya, tak jarang ada juga yang membuatnya mendadak sehingga harus mengantre dan permintaan pembuatan SKCK pun membludak.

Untuk mengantisipasi hal itu, calon pelamar dapat membuat SKCK secara online dan offline jauh-jauh hari.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September tahun ini.

Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah 15 Jurusan Lulusan S1 yang Paling Dibutuhkan, Jurusanmu Termasuk?

SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dalam pembuatan SKCK ini, calon peserta CPNS 2023 bisa melakukannya secara online maupun offline.

Cara membuat SKCK untuk seleksi CPNS 2023

Pembuatan atau penerbitan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000, baik pengajuan secara online maupun offline.

Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

• Fotokopi kartu keluarga

• Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah

• Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

• Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.

Baca juga: CPNS 2023: BRIN Buka 500 Formasi termasuk Peniliti Ahli Muda, Berikut Syarat dan Pendaftarannya

Bagi calon pelamar CPNS 2023, bisa membawa dokumen tersebut ke Polres sesuai alamat KTP untuk mengajukan permohonan SKCK.

Setelah itu, pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan.

Bagi pemohon SKCK baru, dapat mengambil rumus sidik jari yang disediakan oleh Polres.

Serahkan formulir dan formulir ke petugas dan lakukan pembayaran, lalu berikan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.

Tunggu petugas menerbitkan SKCK baru. Jika SKCK baru sudah jadi, petugas akan memanggil nama pemohon SKCK dan menyerahkannya ke yang bersangkutan.

Sementara itu, permohonan SKCK untuk seleksi CPNS 2023 juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id .

Nah begitulah tata cara dan syarat membuat SKCK untuk seleksi CPNS tahun 2023.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti CPNS tahun ini, bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2023

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved