Gelar Operasi Zebra Lodaya 2023, Satlantas Polres Purwakarta Juga Tindak Pengendara Sepeda Listrik

Tindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Purwakarta terhadap pengendara sepeda listrik, adalah baru berupa peringatan.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas Satlantas Polres Purwakarta tengah menindak seorang warga yang menggunakan sepeda listrik di Jalan Veteran, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwkarta mulai melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan dan atura di Jalan raya dalam operasi Zebra Lodaya 2023 yangmulai  berlangsung sejak Senin (4/9/2023),

Namun Satlantas Polres Purwakarta, ternyata tidak hanya menindak mereka yang menggunakan kendaraan bermotor saja.

Polisi juga mulai menindak warga yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Warjo, menyebutkan bahwa pengendara sepeda listeik kini telah menjadi perhatian publik karena rawan terjadi kecelakaan.

Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Purwakarta terhadap pengendara sepeda listrik, adalah baru berupa peringatan agar masyarakat menggunakan spesifikasi kendaraan layak di jalan raya.

"Kami terus berikan imbauan kepada pengdara di Kabupaten Purwakarta, terutama kepada pengguna sepeda listrik yang sekarang lagi ramai," kata Warjo kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (6/9/2023).

Menurut Wajo, keberadaan sepeda listrik semestinya bukan untuk dipakai di jalan raya, melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar. 

"Jelas untuk sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, karena itu sangat berbahaya bagi pengendaranya sendiri maupun bagi pengendara lain di jalan raya," katanya.

Menurut Warjo, pengendara sepeda listrik mayoritas digunakan oleh anak di bawah umur dan terlihat jarang menggunakan helm. 

Warjo menjelaskan bahwa saat ini penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Meski tak bisa ditindak secara tegas tentang undang-undang berlalu lintas, pihak kepolisian mengambil langkah yaitu terus memberikan imbauan dan edukasi.

"Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis," kata Warjo.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved