Bisnis Bengkel Berujung Laporan Hukum, Agung Prasetya Berharap Dibebaskan dari Dakwaan

Muhammad Agung Prasetya, owner Bengkel Bagol WorkShop, harus duduk di kursi pesakitan lantaran dilaporkan rekan bisnisnya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Bayu Listiawan, kuasa hukum Muhammad Agung Prasetya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Muhammad Agung Prasetya, owner Bengkel Bagol WorkShop, harus duduk di kursi pesakitan lantaran dilaporkan rekan bisnisnya.

Warga Babakan Ciparay, Kota Bandung itu dilaporkan staf karyawan yang bukan pemilik dana atau investor.

Agung didakwa telah menggelapkan uang usaha Rp 150 juta.

Perkara tersebut sudah masuk Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa pun dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. 

Dalam sidang pada Selasa 95/9/2023) sore, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Bayu Listiawan, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. 

"Tadi, kami menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Agung tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum, serta meminta terdakwa dibebaskan dari sebagai dakwaan jaksa dan mengembalikan hak-hak terdakwa dari kemampuan dan harkat martabat," ujar Bayu Listiawan, Selasa.

Baca juga: Kondisi Giarti TKW Korban Penipuan Tetangga Gajinya Ditilep 10 Tahun, Terungkap Fakta Mengejutkan

Bayu Listiawan berharap, pleidoi yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengadili perkara ini. 

"Kami menginginkan terdakwa lepas dari tuntutan hukum, tidak bersalah sama sekali dan atau bebas, itu yang kami inginkan. Ini murni bisnis dan tidak ada bukti di mana menyatakan bahwa statusnya klien kami ini menggelapkan atau menipu karena bicaranya kan tadi, bisnis," ujar Bayu. 

Dalam perkara ini, kata dia, kliennya murni menjalankan bisnis karena ada kesepakatan secara lisan dan dalam usaha tersebut, kata dia, ada sharing profit 50-50. 

Pihaknya pun menegaskan bahwa tidak adanya paksaan atau bujuk rayu dana atau penipuan. Bahwa terhadap usahanya tidak berhasil karena ada force majeure yaitu kebakaran di bengkel pada 22 April 2020.

Bengkel berada di Jalan Pasadena 117A Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Baca juga: Ada Modus Penipuan Kirim Surat Tilang E-TLE Via WhatsApp, Kasat Lantas Polres Indramayu Tegaskan Ini

Dalam pokok perkara, kata dia, modal usaha yang diberikan investor untuk bisnis bengkel ini sebesar Rp 500 juta dan dibelikan peralatan bengkel dan aksesori lain Rp 150 juta. Kemudian Rp 200 juta lainnya dibelikan knalpot jenis Rob1 dan yang Rp 150 juta untuk repeat order barang-barang Rob1 dan dibelikan barang untuk bengkel aksesori part racing dan modifikasi.

"Dalam keterangannya pelapor juga merasa dirugikan karena uang Rp 150 jutanya itu bukan dalam peruntukannya, atau tidak dibelikan barang sesuai keinginan dia (pelapor). Jadi, menurut kami dana mana yang digelapkan dan penipuan," katanya. 

"Dalam pokok perkara dan fakta persidangan juga ada alat bukti yang belum dimunculkan oleh jaksa, ada beberapa kekurangan lah," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved