Hari Pelanggan Nasional, HLKI Imbau Masyarakat jadi Pelanggan yang Cerdas, Ini Carantya
Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) imbau masyarakat jadi pelanggan yang cerdas.
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap tanggal 4 September, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) imbau masyarakat jadi pelanggan yang cerdas.
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten, DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja mengatakan, aturan perdagangan konvensional dan perdagangan online atau digital prinsipnya sama.
"Hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha sama diatur Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (4/9/2023).
Sebagai informasi, Firman memaparkan perbedaan konsumen dengan pelanggan.
Baca juga: LINK Twibbon Hari Pelanggan Nasional 4 September 2023, Lengkap dengan Sejarah hingga Tema
"Konsumen itu adalah orang atau perusahaan, yang membeli sesuatu secara rutin, kepada perusahaan tertentu termasuk juga BUMN," ungkapnya.
"Kita semua, selain konsumen juga sebagai pelanggan listrik di negara ini, karena hanya PLN pelaku usaha BUMN yang memasok listrik," katanya.
Ia menuturkan, konsumen belum tentu sebagai pelanggan. Konsumen adalah setiap orang pemakai/pengguna barang maupun jasa ke satu pedagang atau satu perusahaan ke satu badan usaha.
"Pelanggan itu yang rutin memakai sebuah produk. Jadi kalau konsumen itu insidential sekarang belanja ke mini market A, besok ke mini market B," ujar Firman.
"Semua pengguna adalah konsumen, tetapi belum tentu dia pelanggan yang rutin, ke satu tempat atau ke satu perusahaan," jelasnya.
Kendati demikian, Firman menyesalkan masyarkat kerap tidak memperhatikan hak dan kewajibannya, sesuai dengan tertuang dipayung hukum yang telah ditetapkan.
"Misalnya konsumen cukup banyak membeli produk tidak melihat soal ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, gak menerima kebenaran atas segala informasi pasti," ungkapnya.
Baca juga: Meriahkan Hari Pelanggan Nasional, Ini Program dan Layanan Istimewa Dari Yamaha untuk Konsumen
"Contohnya seperti tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) yang penting murah dibeli, meskipun itu barang tidak masuk standar yang telah ditetapkan," kata Firman.
Kemudian, produk luar yang didapat melalui impor diatur dalam UU wajib berbahasa Indonesia, ada izin edar, halal dan tertera berat netto atau berat bersih.
"Kelemahan masyarakat kita, seringkali tidak melihat itu yang penting produknya bagus. Sesuai dengan iklan yang di tayangkan atau yang di sebarkan tanpa mengecek kelayakan produk sepadan dengan undang-undang perlindungan konsumen," tandasnya.
PLN Komitmen Penuh Hadirkan Energi Bersih Bagi Rakyat Lewat Pembangunan PLTA Cisokan |
![]() |
---|
Dosen Polban Dirikan Bank Sampah Ciwaruga, Tingkatkan Kesejahteraan dan Kesadaran Lingkungan Warga |
![]() |
---|
Kolaborasi Yamaha Jabar dengan Nerd Laboratory, Ngopi Asik Bisa dapat Yamaha Grand Filano |
![]() |
---|
Lindungi Kulit di Cuaca Ekstrem, Begini Saran Dokter Kecantikan |
![]() |
---|
STIkep PPNI Jabar, Kenalkan Aplikasi HIVsafe pada Pelajar untuk Cegah HIV/AIDS Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.