Rabu, 15 April 2026

Migas Utama Jabar Tuntas Dampingi Proses Pengalihan PI 10 Persen BUMD Lampung & Aceh Utara

Bertambahnya wilayah pengelola hak PI 10 persen untuk daerah menunjukan bahwa mandat Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 sudah berjalan baik

Istimewa
BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), mengambil peran dalam proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja B yang akan diterima oleh BUMD Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan dikelola oleh Anak Perusahaannya, PT Pase Energi NSB (PE NSB). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) mengambil peran dalam proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja B yang akan diterima oleh BUMD Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan dikelola oleh Anak Perusahaannya, PT Pase Energi NSB (PE NSB).

MUJ sebagai pionir pengelolaan PI di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melakukan pendampingan kepada PE NSB dalam proses pengalihan hak PI.

Penandatanganan pengalihan hak PI dilakukan oleh Direktur Utama PT Pema Global Energi (PGE) Andika Mahardika selaku kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan Zulkhairi Selaku Direktur Utama PE NSB di Aceh Productions Point A, Lhokseumawe, Aceh Utara pada Selasa (29/8/2023).

Disaksikan Asisten II Setdekab Aceh Utara Risawan Bentara, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali dan jajaran perangkat daerah Aceh Utara.

Dengan begitu, keduanya sepakat melakukan serah terima 10 persen PI dari Wilayah Kerja B (WKB) dalam upaya meningkatkan pendapatan aslidaerah yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh khususnya di Aceh Utara selama 20 tahun masa kontrak.

Baca juga: Karier Ahok Masih akan Bersinar, Dikabarkan Bakal Jadi Orang Nomor 1 di Perusahaan Migas Pelat Merah

Direktur Utama PT MUJ Begin Troys mengaku lega karena tiga tahun perjuangan melakukan upaya pengalihan hak PI akhirnya bisa terlaksana.

"Kami MUJ sebagai BUMD Jabar membersamai menjadi konsultan bagi daerah-daerah termasuk Kabupaten Aceh Utara melalui Anak Perusahaan BUMD-nya PE NSB memperjuangkan hak PI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui sumber daya alam yang Aceh Utara miliki,” katanya di Bandung, Jumat (1/9/2023).

Begin yang juga Koordinator BUMD Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Baru Terbarukan (ADPMET) hadir bersama Direktur Utama MUJ Energi Indonesia (MUJI) Ryan Alfian Noor yang menjadi konsultan PI WKB.

Bertambahnya wilayah pengelola hak PI 10 persen untuk daerah menunjukan bahwa mandat Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 sudah terus berjalan dengan baik.

Khusus Aceh sebagai Daerah Istimewa, Permen sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 tahun 2015 dimana Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi.

Begin mengatakan PI bukan pendapatan “sambil lalu” bagi daerah melainkan memfasilitasi alih pengetahuan dan teknologi pengelolaan wilayah kerja migas;
meningkatkan kemampuan daerah melakukan kegiatan usaha sektor
energi yang bisa dikelola kembali melalui fungsi BUMD sebagai ketahanan energi di masing-masing daerah.

“Hasil dari PI ini bisa dikelola untuk pengembangan usaha lainnya. Sebagaimana kami di MUJ, dari yang semula melakukan bisnis hulu migas meluas ke bisnis energi lainnya,” kata Begin.

Melalui ADPMET Begin menyebut, banyak daerah yang masih memperjuangkan hak PI. “Salah satu Fungsi ADPMET ini melakukan upaya sosialisasi, advokasi dan koordinasi,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama PGE, Andika Mahardika menyebut, keterlibatan BUMD milik Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan WKB membuktikan bahwa PGE mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Wilayah Kerja Migas tersebut.

Baca juga: Inflasi Tinggi, Pemkot Tasikmalaya Mendirikan BUMD Pangan, Kendalikan Pasokan dan Harga

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved