Daftar Bansos Cair Bulan September 2023 dan Cara Cek Penerima, Ada PKH Tahap 2 hingga Beras 30 Kg

Simak informasi bantuan sosial (bansos) yang cair pada bulan September 2023 berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Freepik
Ilustrasi bansos beras --- informasi bantuan sosial (bansos) yang cair pada bulan September 2023 berikut ini. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak informasi bantuan sosial (bansos) yang cair pada bulan September 2023 berikut ini.

Memasuki bulan September 2023, pemerintah pun mulai menggelontorkan bansos baik yang rutin setiap bulan, maupun yang baru seperti bantuan pangan berupa beras.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercepat bansos beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) mulai September ini.

Awalnya, bansos tersebut akan dicairkan pada Oktober hingga Desember.

"Mulai awal September ini akan didistribusikan secepatnya bantuan pangan beras," kata dia, dalam acara Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah, di Istana Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Berikut bansos yang cair September 2023 selengkapnya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH memasuki tahap ketiga bulan terakhir. Artinya bagi yang belum menerima pada Juli dan Agustus, akan mendapatkannya bulan September.

Adapun penyaluran bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.

Baca juga: Komisi IV DPRD Jabar Pantau 400 Penerima Program Bansos Rutilahu 2023 di Sambongpari Tasikmalaya

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

• Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

• Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

• Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

2. BLT BPNT

BPNT merupakan salah satu bansos yang rutin diberikan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM akan mendapatkan BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan yang bisa dibelanjakan untuk bahan pangan seperti beras, aneka daging, sayur, dan lainnya.

Sama seperti PKH, BLT BPNT pun disalurkan melalui bank HIMBARA atau PT Pos Indonesia.

Baca juga: Kapolres Indramayu Salurkan Bansos dan Doa Bersama Untuk Ibunda Kapolda Jabar

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT

Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

3. Beras 30 Kg

Sebagaimana disinggung sebelumnya, bansos beras 30 kg ini akan cair pada September 2023.

Pemerintah menyasar 21,3 juta KPM dalam program bansos ini, sama seperti pelaksanaannya pada Maret–Mei lalu.

4. PIP

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki tahap 2 yang sudah mulai cair sejak Agustus 2023.

Artinya, bagi penerima yang belum mendapatkannya pada bulan Agustus, akan mendapatkannya pada September.

Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Program Paket A
• Rp225.000 untuk kelas VI semester genap
• Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B
• Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
• Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C
• Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
• Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK
• Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
• Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK Program 4 Tahun
• Rp500.000 untuk kelas XIII semester genap
• Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Sementara itu, untuk mengecek PIP bisa dengan cara:

1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.

4. Klik tombol "Cari Penerima PIP".

5. Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved