'Selingkuh Merupakan Racun bagi ASN', Ada Ratusan Kasus yang Terjadi Dalam Tiga Tahun Terakhir
Angka kasus perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Angka kasus perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, ada 172 kasus pada periode 2020 hingga 2023.
Artinya, 25 persen dari keseluruhan pengaduan kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN.
"Kasus perselingkuhan yang dimaksud, baik yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antara ASN dengan warga masyarakat," kata Kepala KASN, Agus Pramusinto, dalam webinar bertajuk "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Mengadang", Rabu (30/8/2023).
Agus menyebut jumlah itu akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima biro SDM dan Badan Kepegawaian Daerah.
"Persoalan selingkuh merupakan sebuah racun atau toxic bagi ASN," ucap dia.
Perselingkuhan ASN, kata Agus, bisa merusak beberapa hal, mulai kinerja dan karier pelaku hingga nama baik instansi.
Perselingkuhan ASN, ujarnya, juga mengancam keutuhan rumah tangga dan pihak lain serta turut merusak nama baik instansi dan di mata publik.
Baca juga: Viral Detik-detik ASN Ambruk ke Lantai saat Lomba Nyanyi, Ternyata Meninggal Dunia, Dikira Bercanda
Hasil pengawasan KASN juga mencatat, penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromistis.
Ada beberapa faktor penyebabnya, antara lain adalah benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan. Adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi dan adanya pergeseran nilai nilai budaya.
Agus meminta unit kerja yang menangani kasus perselingkuhan bisa bersikap tegas, sehingga ada keadilan bagi korban yang diselingkuhi.
"Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan dengan tegas, cepat, dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, menyebut hampir tiap minggu lembaganya menerima laporan tentang perselingkuhan.
"Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali," kata Marpaung.
Baca juga: Terbanyak untuk Guru dan Nakes, Pemerintah Akan Buka Perekrutan ASN Tahun Ini, Mulai September
Marpaung kemudian menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS.
Menurut Marpaung, PNS tidak bisa serta merta bercerai. Ada beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian.
"Ada syaratnya, tidak ujuk-ujuk. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan," katanya.
"Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin," ucapnya.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait pegawai negeri sipil (PNS) pria boleh berpoligami dan larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, menjelaskan ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Viral Kisah Mantan ASN Kemenkeu Pilih Jualan Ayam Geprek, Tinggalkan Pekerjaan Gaji Rp 15 Juta
Regulasi itu kemudian diperbarui lagi melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN. Namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," kata Iswinarto dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/6/2023).
PNS pria dibolehkan poligami asalkan memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.
Menurut Iswinarto, persyaratan dan ketentuan mengenai izin PNS pria beristri lebih dari satu atau poligami diatur dalam ketentuan Pasal 10 PP 10/1983. (tribun network/rin/dod)
Akademisi Menilai Gugatan ASN Cirebon Soal Batas Usia Pensiun Dinilai Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
ASN Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun |
![]() |
---|
ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Setelah Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta? Ini Kata Kepala BKPSDM |
![]() |
---|
PJ Sekda Pemkab Bekasi Tindak Tegas Ancam Tunjangan ASN Dipotong bagi yang Sering Telat ke Kantor |
![]() |
---|
Wabup Fajar Aldila Minta Pejabat dan ASN di Sumedang Jangan Flexing di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.