Polisi Garuk Pasutri Setelah Sandra Seorang Ibu dan Anak, Gara-gara Suami Tak Banyar Uang Mobil 

Pasangan suami istri asal Tangerang berinisial IW dan MZ ditangkap polisi.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pasangan suami istri asal Tangerang berinisial IW dan MZ saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (31/8/2023). 

Namun, suami korban tidak pernah datang.

"Sampai akhirnya saya culik agar suaminya ini datang ke rumah," ujar IW.

Baca juga: Ganda Putra Robby-Sandi dari Polda Jabar Juara Kejuaraan Bulutangkis Piala Kapolri Nomor Ganda Bebas

Akibat perbuatannya, pasutri itu disangkakan pasal 328 tentang penculikan dan pasal 333 tentang merampas kemerdekaan.

Mereka terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih mencari keberadaan rekan IW dan MZ yang turut membantu para pelaku saat melakukan penculikan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved