Datang ke Sumedang, Wamendagri Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis Jelang Pemilu 2024
Undang-undang nomor 5 tahun 2024 tentang ASN mengatur tentang netralitas ASN dalam politik. Abdi negara itu tak boleh terlibat politik praktis.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Undang-undang nomor 5 tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang netralitas ASN dalam politik. Abdi negara itu tak boleh terlibat politik praktis.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, John Wempi Wetipo mengingatkan hal tersebut saat bertandang ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) , Jatinangor, Sumedang, Kamis (31/8/2023).
"Namanya ASN haru tegak lurus mengawal roda pemerintahan, dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis," kata John Wempi.
Dia mengatakan, konsistensi ASN diharapkan akan memberikan gambaran demokurasi yang baik.
Baca juga: Aplikasi SMART Birokrasi Hasil Inovasi Ridwan Kamil Dinilai Mampu Meningkatkan Efektivitas Kerja ASN
"Supaya Pemilu berjalan dengan baik, jangan ASN terlibat politik praktis," katanya.
Menurutnya, Presiden RI, Joko Widodo telah mengamanatkan bahwa Pemilu 2024 tidak boleh gaduh.
Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri bersama lembaga lain, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengawal pemilu berjalan dengan baik.
Bawaslu dalam hal ini berperan untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dilakukan ASN. Namun, John Wempi mengatakan hingga kini belum ada laporan terkait pelanggaran itu.
"Belum ada laporan dari Bawaslu," katanya.
Baca juga: Viral Detik-detik ASN Ambruk ke Lantai saat Lomba Nyanyi, Ternyata Meninggal Dunia, Dikira Bercanda
Aparatur Sipil Negara
ASN
politik praktis
Wakil Menteri Dalam Negeri
John Wempi Wetipo
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Sumedang
Wujudkan Layanan Andal, PLN UP3 Sumedang Intensifkan Pemangkasan Pohon di Sekitar Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Baznas RI Ganjar Penghargaan ke Pemkab Sumedang, Prestasi Pengelolaan Zakat |
![]() |
---|
40 Persen Bangunan Sekolah di Sumedang Rusak, Perbaikan Butuh Dana Rp 320 Miliar |
![]() |
---|
Curhat Pilu Murid SDN Rancapurut Sumedang yang Sekolahnya Rusak: Takut Roboh, Buku Kena Air |
![]() |
---|
Miris, Kondisi Bangunan SDN Rancapurut Sumedang yang Disidak Wabup Fajar, Atap Bocor hingga Bolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.