Apa Itu Telolet Basuri yang Dilarang Dibunyikan di Ciamis, Jika Melanggar Bakal Dilarang Melintas

Larangan ini sudah disosialisasikan dan dilarang dibunyikan mulai Senin (28/8/2023).

Editor: Ravianto
TRIBUN NJABAR/MEGA NUGRAHA
Warga yang tinggal di Jalur Lama Purwakarta-Padalarang sambut bus dan truk yang melintas dengan Om Telolet Om Telolet, Sabtu (24/12). elolet basuri dilarang dibunyikan di wilayah Ciamis. Larangan ini sudah disosialisasikan dan dilarang dibunyikan mulai Senin (28/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Telolet basuri dilarang dibunyikan di wilayah Ciamis.

Larangan ini sudah disosialisasikan dan dilarang dibunyikan mulai Senin (28/8/2023).

Lalu apa yang dimaksud dengan telolet basuri.

Telolet basuri merujuk pada modul klakson yang bisa mengeluarkan sejumlah nada.

Klakson konvensional hanya bisa mengeluarkan satu nada, begitu juga dengan klakson om telolet om yang dulu sempat viral.

Sedangkan telolet basuri ini bisa mengeluarkan sejumlah nada bahkan lagu singkat.

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis terjun langsung mengimbau dan menyosialisasikan larangan membunyikan klakson telolet basuri kepada awak bus di Terminal Ciamis, mulai Senin (28/8/2023).
Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis terjun langsung mengimbau dan menyosialisasikan larangan membunyikan klakson telolet basuri kepada awak bus di Terminal Ciamis, mulai Senin (28/8/2023). (Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini)

Telolet basuri ini sendiri sudah dilarang dibunyikan di Ciamis.

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis sudah terjun langsung mengimbau dan sosialisasikan larangan membunyikan klakson telolet basuri kepada awak bus di Terminal Ciamis yang dimulai hari Senin (28/8/2023) kemarin.

Dadang Mulyatna, selaku Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mengungkapkan imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan di Pasal 69 menyebutkan bahwa, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

"Lebih lanjut hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250 ribu untuk roda dua.

"sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," papar Dadang saat ditemui usai melaksanakan apel pagi, Selasa (29/8/2023).

Ia menilai, bunyi klakson besar telolet basuri itu dapat membahayakan masyarakat yang dekat dengan kendaraan yang lewat dan akan membahayakan juga mengganggu konsentrasi pengendara yang lain.

"Nanti pengendara di sekitar bus yang membunyikan klakson besar itu bisa saja terejut dan hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh pihak Dishub, para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis sama sekali tidak diperbolehkan membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.

"Jika ada pengendara bus yang tetap membunyikan klakson tersebut, pada prinsipnya kami dengan jajaran Polres Ciamis tidak memperbolehkan untuk melintasi wilayah Ciamis," imbuhnya.

Selanjutnya, Dishub Ciamis juga sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat edaran kepada Kadisdik untuk memberitahukan para guru yang ada di Kabupaten Ciamis.

Dalam imbauannya, anak-anak sekolah untuk tidak mencegat kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya terutama di jam sekolah.

"Sewaktu-waktu kami juga akan mengadakan razia dengan Satpol PP dan jajaran kepolisian supaya anak-anak sekolah tidak melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan tadi," pungkasnya.

Selain itu, pihak Dishub Ciamis juga sudah mengirimkan surat yang sudah ditandatangani Sekretaris Daerah yang ditembuskan ke Kementrian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk kemudian disampaikan kepada para pengusaha bus yang ada di Ciamis maupun luar Ciamis. (Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved