Skripsi Tak Lagi Wajib, Ini Aturan Baru Syarat Kelulusan Mahasiswa yang Dikeluarkan Mendikbudristek

Nadiem mengatakan awalnya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi yakni sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek

Dok. Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru standar kelulusan bagi mahasiswa D4 atau S1 

Sementara mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Nadiem mengatakan ada berbagai cara untuk mahasiswa menunjukan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.

Baca juga: 20 Kata-kata Ucapan Selamat Sidang Skripsi Penuh Harapan, Cocok untuk Teman hingga Kakak Tingkat

"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini."

"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," ujarnya.

Lantas, Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.

Dirinya mengatakan pihaknya merespons dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat kerangka.

Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservaasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?"

"Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem turut menjabarkan terkait aturan baru soal syarat kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek ini dan berikut detailnya.

Aturan Baru soal Standar Kompentensi Lulusan

- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved