Pasrah, Pemuda 20 Tahun di Indramayu Digelandang Polisi Gegara Edarkan Obat Terlarang
RP (20) tertunduk lemas saat dijemput polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - RP (20) tertunduk lemas saat dijemput polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Pemuda itu diketahui adalah pengedar ratusan obat terlarang.
Aksinya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Dirasa sudah cukup bukti, polisi menjemput paksa RP di rumahnya.
"Tersangka kami amankan dan dibawa ke Mapolres Indramayu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (29/8/2023).
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 707 butir Tramadol HCl dan 50 butir Hexymer.
Termasuk uang tunai senilai Rp 15 ribu yang merupakan hasil penjualan obat terlarang.
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ratusan butir barang haram itu didapat dari dalam tas milik pelaku yang ditemukan di dalam kamar.
RP dalam hal ini juga mengakui semua kepemilikan barang bukti tersebut.
Namun, RP mengaku membeli obat-obatan terlarang itu dari orang yang tidak dikenal untuk diperjual belikan kembali.
"Pelaku membeli dari seseorang yang tidak dikenal. Diperoleh di wilayah Jakarta," ujar dia.
RP pun pasrah saat digelandang oleh polisi ke Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam hal ini AKP Otong Jubaedi memastikan akan menindak tegas para pelaku pengedar narkoba sesuai hukum yang berlaku.
"Kami imbau agar masyarakat juga tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas seperti ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar dia. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rp-saat-dijemput-polisi.jpg)