Selasa, 14 April 2026

Masih Ingat dengan Kasus Wowon? Tiga Terdakwa Dijadwalkan Dengarkan Tuntutan pada Hari Ini

Masih ingat dengan kasus pembunuhan dengan modus penggandaan uang yang sempat menghebohkan di awal tahun

Editor: Giri
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Tiga tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki Banyu cs melakukan rekonstruksi kasusnya di lokasi pembunuhan keluarganya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023). Ketiganya dijadwalkan mendengarkan tuntutan JPU pada Selasa (29/8/2023) ini. 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Masih ingat dengan kasus pembunuhan dengan modus penggandaan uang yang sempat menghebohkan di awal tahun?

Kasus itu membuat tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede.

Ketiganya dijadwalkan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini, Selasa (29/8/2023).

"Sampai saat ini belum ada perubahan, agenda hari ini tuntutan dari jaksa," kata Sugijati, kuasa hukum tiga terdakwa, saat dikonfirmasi, Selasa.

Sugijati mengatakan, jika persidangan berjalan sesuai jadwal, maka tuntutan akan dibacakan oleh JPU pada pukul 10.00 WIB.

"Seperti itu (sesuai jadwal) kalau dari majelis enggak banyak sidang bisa pas jam 10.00 WIB (sidang tuntutan digelar)," ujar Sugijati.

Pada persidangan sebelumnya, Wowon telah memberikan kesaksian di depan majelis hakim.

Baca juga: Jenazah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs Sudah Kembali Dimakamkan di Garut

Wowon mengaku tega membunuh istri dan anak lantaran kesal karena tidak dijenguk oleh istrinya Ai Maimunah (40).

Dalam melancarkan aksinya itu, Wowon dibantu oleh dua orang, Solihin alias Duloh dan Dede.

Jaksa telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Wowon, Solihin, dan Dede terkait pembunuhan berencana.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17) dengan ancaman hukuman mati.

Pembunuhan berencana ini terungkap setelah satu keluarga itu ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Baca juga: Autopsi Jenazah Siti Fatimah, Korban Wowon Cs Rampung, Segera Kembali Dimakamkan di Garut

Para korban diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.

Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved