Dua Tahun Berkonflik, Dedi Mulyadi Damaikan Pemilik Indekos yang Ditembok oleh Tetangga di Bandung
Akses menuju sebuah indekos di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung
TRIBUNJABAR.ID - Akses menuju sebuah indekos di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung viral setelah ditembok dan dipagar oleh tetanggannya sendiri.
Kemarin, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mendatangi indekos tersebut dan bertemu dengan anak pemilik indekos, Indra. Menurut Indra kejadian tersebut sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.
“Seharusnya bisa lewat depan tapi karena teras pintu masuk ditembok dan pagar digembok jadi harus lewat belakang,” ujar Indra.
Saat ini akses keluar masuk ke indekos Indra harus lewat dapur belakang. Indra merasa bersyukur karena tetangga di belakangnya yang juga memiliki indekos memberikan akses bahkan membongkar warung sebagai akses satu-satunya untuk keluar masuk.
Indra mengatakan jika dilihat dari sertifikat, tembok dan pagar yang digembok tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) berupa gang.
“Akhirnya beberapa bulan kita lakukan gugatan ke pengadilan dan sebulan kemarin keluar putusannya,” katanya.
Baca juga: Rawat Nenek yang Sakit Tumor, Seorang Pelajar di Cirebon Dijadikan Anak Asuh Dedi Mulyadi
Putusan tersebut menyebutkan bahwa jalan tersebut merupakan fasum sehingga tembok beserta pagar harus dibongkar untuk akses keluar masuk warga dan penghuni indekos.
Ketua RW setempat Rahmat mengatakan, tergugat atau pihak yang menembok indekos Indra terkenal jarang bersosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain.
“Jadi awalnya tergugat ini menjual tanah dan bangunan ke saudaranya, oleh saudaranya ini dijual ke Ibu Waluyo atau ibunya Pak Indra ini,” ucap Rahmat.
Dedi Mulyadi pun mencoba mendatangi rumah tetangga Indra yang ada di balik tembok tersebut. Setelah beberapa saat akhirnya keluar cucu tetangga Indra itu.
Dari obrolan tersebut terungkap tembok dan pagar yang digembok bermula dari konflik kedua belah pihak. Hingga akhirnya tetangga Indra yang merasa jalan tersebut masih hak miliknya melakukan penembokan dan menggembok pagar.
“Ya sudah ini kan sekarang ada putusan dari pengadilan, baiknya dihormati. Dan konflik yang selama ini terjadi disudahi, saling bermaafan dan saling bertoleransi,” kata Dedi Mulyadi, menengahi kedua belah pihak disaksikan Ketua RW Rahmat.
Kedua belah pihak pun bersepakat damai dan akan memulai hidup rukun ke depannya. Hanya saja untuk urusan membongkar tembok dan membuka gembok sang cucu tidak bisa memutuskannya karena itu wewenang sang nenek. Ia akan berdiskusi dan meyakinkan sang nenek untuk bisa berbesar hati.
Kang Dedi Mulyadi pun meminta agar Ketua RW berkoordinasi dengan pihak desa untuk melanjutkan menyelesaikan pembongkaran tembok dan membuka pagar yang digembok.
Baca juga: Saat Dedi Mulyadi Bentak Remaja Tengil hingga Membuatnya Menangis dan Memeluk Ibunya
“Karena ini putusannya sudah jelas maka yang begini tidak perlu oleh pengadilan cukup oleh RW nanti tinggal minta bantuan desa. Semua bisa yang penting pemerintahnya punya keinginan menegakkan aturan,” kata Dedi Mulyadi.
Di akhir pertemuan Dedi Mulydi meminta kedua belah pihak untuk bersalaman dan saling berpelukan yang menandakan konflik tersebut telah berakhir.
KDM Ajak Masyarakat Jabar Jaga Keharmonisan dan Kondusivitas: Jangan Rusak Fasilitas & Bakar Gedung |
![]() |
---|
3 Hari Kabur, Macan Tutul yang Lepas dari Kandangnya di Lembang Park & Zoo Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Antisipasi Unjuk Rasa Serentak 1 September, Polres Siagakan Personel di Bandung Barat dan Cimahi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Jenguk Mahasiswa UPI Korban Penusukan saat Demo di Bandung, Minta Dipindahkan ke VIP |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Perawatan Mahasiswa yang Ditusuk OTK Saat Demo di DPRD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.