Viral Ayah Aniaya Anak
Dokkes Polres Sukabumi Lakukan Trauma Healing ke Bocah yang Disiksa Ayahnya
edokteran dan kesehatan (Dokkes) Polres Sukabumi melakukan trauma healing terhadap bocah yang disiksa ayahnya.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kedokteran dan kesehatan (Dokkes) Polres Sukabumi melakukan trauma healing terhadap bocah yang disiksa ayahnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, saat ini Dokkes Polres Sukabumi bersama Unit PPA masih berada di TKP di Kampung Gunung Buleud, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Selain melakukan trauma healing terhadap korban berinisial A (3), Dokkes Polres Sukabumi juga melakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif.
"Dari Dokkes Polres Sukabumi saat ini juga masih di sana melakukan pemeriksaan intensif, termasuk terapi healing terhadap yang bersangkutan (korban).
Baca juga: VIRAL Dua Bocah di Sukabumi Disiksa Ayahnya Gegara Sering Minta Jajan
"Alhamdulillah yang bersangkutan kondisinya stabil bisa diajak tertawa, tidak menangis," kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).
Sementara itu, pelaku berinisial E (34) yang merupakan ayah kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku melakukan penyiksaan sambil direkam menggunakan HP miliknya.
Maruly mengatakan, video penyiksaan sengaja diupload ke facebook oleh pelaku, pelaku berharap video itu dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Pelaku bermaskud agar istrinya tahu kondisi anaknya di kampung.
"Video di upload ke facebook dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya, istri E adalah ibu daripada anak atau korban, yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun. Sehingga niatan dari pelaku agar ibu dari anak itu tahu bahwa anaknya nakal," ucap Maruly.

Namun, langkah yang diambil E tidak dibenarkan dalam Undang-undang di Indonesia. Sehingga, polisi gerak cepat melakukan penelusuran setelah viralnya video penyiksaan tersebut.
E pun pada Minggu malam kemarin diamankan di rumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Sagaranten.
Akibat perbuatan biadabnya, E dijerat pasal 80 auat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahuj 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta rupiah," kata AKBP Maruly Pardede.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Maruly menyebut, barang bukti yang dismankan visum, keterangan saksi, video viral dan HP yang dipakai pelaku untuk merekam penyiksaan terhadap anaknya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.