Bus Jangan Coba-coba Bunyikan Klakson "Om Telolet Om" di Wilayah Ciamis, Ini Konsekuensinya

Ia menilai, bunyi klakson besar telolet basuri itu dapat membahayakan masyarakat yang dekat dengan kendaraan yang lewat.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini
Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis terjun langsung mengimbau dan menyosialisasikan larangan membunyikan klakson telolet basuri kepada awak bus di Terminal Ciamis, mulai Senin (28/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis sudah terjun langsung mengimbau dan menyosialisasikan larangan membunyikan klakson telolet basuri kepada awak bus di Terminal Ciamis yang dimulai Senin (28/8/2023).

Telolet basuri adalah suatu aplikasi yang memiliki kumpulan bunyi klakson kendaraan bus untuk menarik perhatian penumpang.

Dadang Mulyatna, Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, mengungkapkan, imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan di Pasal 69 yang menyebutkan bahwa suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

"Lebih lanjut hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250 ribu untuk roda dua, sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," ujar Dadang saat ditemui setelah melaksanakan apel pagi, Selasa (29/8/2023).

Ia menilai, bunyi klakson besar telolet basuri itu dapat membahayakan masyarakat yang dekat dengan kendaraan yang lewat dan akan membahayakan dan mengganggu konsentrasi pengendara yang lain.

"Nanti pengendara di sekitar bus yang membunyikan klakson besar itu bisa saja terkejut dan hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh pihak Dishub, para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis sama sekali tidak diperbolehkan membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.

"Jika ada pengendara bus yang tetap membunyikan klakson tersebut, pada prinsipnya kami dengan jajaran Polres Ciamis tidak memperbolehkan untuk melintasi wilayah Ciamis," imbuhnya.

Selanjutnya, Dishub Ciamis juga sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat edaran kepada Kadisdik untuk memberitahukan para guru yang ada di Kabupaten Ciamis mengimbau kepada anak-anak sekolah untuk tidak mencegat kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya terutama di jam sekolah.

"Sewaktu-waktu kami juga akan mengadakan razia dengan Satpol PP dan jajaran kepolisian supaya anak-anak sekolah tidak melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan tadi," katanya.

Selain itu, pihak Dishub Ciamis juga sudah mengirimkan surat yang sudah ditandatangani Sekretaris Daerah yang ditembuskan ke Kementrian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk kemudian disampaikan kepada para pengusaha bus baik yang ada di Ciamis maupun luar Ciamis.

Beberapa tahun lalu sempat heboh klakson yang disebut "Om Telolet Om" dan sempat trending hingga ke seluruh dunia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved