Kabar Seleb

Sosok Mayang Lucyana Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tertawakan Upacara HUT RI,Terancam 5 Tahun Penjara

Inilah sosok Mayang Lucyana, adik mendiang artis Vanessa Angel yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Instagram @mayaang.lucyaana
Inilah sosok Mayang Lucyana, adik mendiang artis Vanessa Angel yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Mayang Lucyana, adik mendiang artis Vanessa Angel yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menertawakan upacara HUT Kemerdekaan ke-78 RI.

Video tersebut pun langsung viral di media sosial hingga menuai beragam kritik.

Dalam video yang beredar, terlihat Mayang dan dua temannya tengah tertawa saat menonton televisi yang menampilkan momen inspektur upacara memberikan aba-aba hormat.

Mereka tampak berada di sebuah ruangan mirip kamar hotel.

Mayang dan temannya tertawa sambil menirukan saikap hormat yang terkesan meledek.

Atas perbuatan tersebut, pria berinisial SA melaporkan Mayang ke Mapolda Metro Jaya.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5046/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Agustus 2023.

SA melaporkan Mayang dan artis Tiktok bernama Loli yang diketahui merekam video itu. Kuasa hukum SA, Jaenudin mengatakan, Mayang dan teman-temannya dianggap menghina upacara negara.

"Dianggap sudah melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara," ucap Jaenudin saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Dan diikuti juga mengikuti kata kata 'siap, siap, siap', banyak lah sambil ketawa cekikikan," kata dia.

Lebih lanjut, Jaenudin mengatakan tidak mengerti maksud candaan mereka menertawakan upacara tersebut.

"Bagaimana pun dalam upacara itu satu kesatuan, baik bendera merah putih, lagu Indonesia Raya, bahkan ada Presiden yang sedang hormat. Tidak ada korelasinya juga dia ketawa, dalam rangka apa?" papar dia.

Keduanya diadukan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Ancamannya adalah kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar jika terbukti bersalah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved