Gadis Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Disekap di Pangkal Pinang, Orangtua Lapor Polisi

Mendengar kabar kondisi anaknya di sekap, pihak orang tuanya pun melaporkan kondisi anaknya ke Polres Sukabumi Kota. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Posko pengaduan layanan masyarakat Polres Sukabumi Kota. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang gadis berinisial MS (23) asal Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Informasi terkini pun, korban disekap di salah satu rumah di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Blitung. 

Mendengar kabar kondisi anaknya di sekap, pihak orang tuanya pun melaporkan kondisi anaknya ke Polres Sukabumi Kota. 

Pantauan Tribunjabar.id, Sabtu (26/08/2023) sore, Ibu korban didampingi dua orang laki-laki membuat laporan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 

Di ruang unit perlindungan perempuan dab anak (PPA) Satreskrim, ibu korban memberikan keterangan terkait kondisi anaknya yang tengah di sekap di tempat kerjanya. 

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, membenarkan adanya laporan terkait adanya dugaan TPPO tersebut. 

"Ya ada. Pihak keluarganya telah laporan dan kita sudah terima," ucapnya. 

Pihaknya pun, selanjutnya akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti adanya dugaan TPPO tersebut. 

"Selanjutnya kita periksa saksi-saksi. Termasuk pengumpulan barang bukti dan petunjuk lainnya," tutup. 

Sementara itu pihak keluarganya ditemui Tribunjabar.id, di Polres Sukabumi Kota, enggan memberikan keterangan kondisi yang menimpa anaknya. (Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved