Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2023, Ini Cara Cek Penerima Bantuan, Ada yang Dapat Rp 750.000
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 cair Agustus 2023, ini cara cek penerimanya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 cair Agustus 2023, ini cara cek penerimanya.
Sebagaimana diketahui, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, terdapat sekitra 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan PKH.
Adapun proses pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember.
Sebagai informasi, bagi para penerima bantuan sosial yang belum mendapatkan informasi pencairan pada Juli atau Agustus, besar kemungkinan akan menerima pada bulan September.
Adapun untuk tanggal pencairan bantuan dapat beragam tergantung pada masing-masing wilayah.
Lantas, bagaimanakah cara cek penerima bansos PKH? Simak berikut ini
Cara cek penerima bansos PKH
- Buka laman resmi Kementerian Sosial atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.
- Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
- Nama Anda dan status sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian.
Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima, Anda bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) dengan cara berikut:
- Kunjungi ATM terdekat
- Masukkan kartu dan PIN ATM untuk rekening yang Anda gunakan menerima bansos PKH
- Pilih menu "Tarik Tunai" Silakan masukan nominal yang ingin diambil
- Tunggu hingga uang keluar dari ATM
- Jika sudah, silakan ambil uang dan kartu ATM Anda.
Namun, bila Anda tidak mempunyai ATM, dapat mencairkan melalui kantor pos Indonesia terdekat.
Lebih lanjut, berikut Tribunjabar.id sajikan golongan yang berhak meneirma bantuan PKH, lengkap dengan besaran nominalnya.
Baca juga: Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Kini Bisa Peroleh Bansos Rp600 Ribu, ini Syarat dan Ketentuannya
Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:
- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap
- Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
3 Cara Cek Penerima Bansos Bulan September 2025, Termasuk Insentif Guru Non-ASN hingga PKH |
![]() |
---|
8 Bansos Cair Bulan September 2025, Insentif hingga BSU untuk Guru, Lengkap Cara Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos Cair Bulan September 2025, yang Terdaftar di DTSEN hingga Info GTK |
![]() |
---|
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Dicekal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.