KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 679 Bacaleg Masuk DCS, 56 Bacaleg Dinyatakan Tak Penuhi Syarat

Daftar nama DCS sendiri sudah diumumkan per hari ini hingga 23 Agustus 2023 mendatang di laman website KPU Kabupaten Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Rapat pleno penetapan DCS oleh KPU Kabupaten Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sebanyak 679 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Cirebon dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.

Sementara, sebanyak 56 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi persyaratan.

"Ya jadi kemarin, KPU Kabupaten Cirebon sudah melaksanakan penetapan DCS di Aula Walangsungsang KPU melalui rapat pleno dipimpin Pak Ketua KPU Sopidi yang dihadiri pimpinan, LO parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Cirebon."

"Hasilnya, dari 735 yang telah dicek secara administratif, ada 679 yang masuk DCS," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi saat dihubungi Tribun, Sabtu (19/8/2023).

Menurutnya, daftar nama DCS sendiri sudah diumumkan per hari ini hingga 23 Agustus 2023 mendatang di laman website KPU Kabupaten Cirebon dan media cetak.

Baca juga: Link Download Dokumen DCS Bacaleg DPRD Kota Bandung Pemilu 2024, Simak Profil Caleg dari 18 Partai

Tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Cirebon mulai menerima masukan dan tanggapan masyarakat mulai hari ini hingga 10 hari ke depan.

"Mulai hari ini, KPU Kabupaten Cirebon menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS sampai 28 Agustus 2023."

"Mekanismenya diatur di Pasal 71 PKPU 10/2023 dan SK KPU RI No 996, yaitu dilakukan dengan persuratan yang disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan, masukan dan tanggapan masyarakat terkait syarat administrasi calon dan tanggapan bisa dikirim langsung ke kantor atau melalui email," ucapnya.

Setelah masa tanggapan masyarakat, parpol masih bisa mengganti calon sementara, apabila calon dinyatakan TMS setelah dilakukan klarifikasi oleh parpol dan calon dinyatakan meninggal dunia.

Masa pengajuan pergantiannya dimulai tanggal 14-20 September 2023 yang prosesnya dilakukan secara mutatis mutandis.

"Untuk kuota perempuan sendiri sudah terpenuhi, yakni ada 259 perempuan yang tersebar di 18 parpol, artinya jika dipersentasikan 38,5 persen. Sementara laki-laki ada 420 atau 61,5 persen," jelas dia.

Berikut jumlah 679 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berasal dari 18 parpol di Kabupaten Cirebon, yakni :

1. PKB 50 orang

2. Gerindra 50 orang

3. PDIP 50 orang

4. Golkar 50 orang

5. Nasdem 50 orang

6. Buruh 44 orang

7. Gelora 43 orang

8. PKS 49 orang

9. PKN 12 orang

10. Hanura 50 orang

11. Garuda 6 orang

12. PAN 42 orang

13. PBB 12 orang

14. Demokrat 50 orang

15. PSI 20 orang

16. Perindo 47 orang

17. PPP 32 orang

18. Ummat 22 orang.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved