Kasus Bullying Calon Dokter Spesialis, Ada yang Dimintai Uang, Kemenkes Tegur RS Hasan Sadikin,
Kementerian Kesehatan melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah dokter.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Tiga rumah sakit itu adalah RS RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Haji Adam Malik Medan.
"Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8).
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelas praktik perundungan itu seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan peserta didik.
Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.
Azhar pun meminta para pimpinan tiga rumah sakit tadi segera menjalankan arahan hasil investigasi dari Kemenkes.
"Saya harap para direktur segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah perundungan ini lebih lanjut," ucapnya.
Dia mengatakan perundungan tidak akan menghasilkan dokter yang bermutu, profesional, dan bermartabat. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk tegas memberantas praktik tersebut.
Azhar pun mengatakan pihaknya akan terus mengeluarkan kanal pelaporan jika dokter mengalami perundungan dari senior.
Adapun untuk saat ini Kemenkes telah meluncurkan layanan hotline untuk kasus dokter korban perundungan. Aduan itu bisa dilaporkan melalui nomor WhatsApp 0812-9979-9777 ataupun website www.perundungan.kemkes.go.id.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan, Murti Utami mengatakan, sejauh ini Kemenkes telah menerima 91 aduan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran sejak diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023.
"Belum satu bulan kami sudah menerima 91 pengaduan perundungan. Data sampai 15 Agustus, jam 4 sore kemarin," ungkap Murti.
Dari 91 aduan itu, Murti menjelaskan bahwa 44 laporan adalah dugaan perundungan yang terjadi di rumah sakit yang dikelola Kemenkes. 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, dan 16 laporan dari fakultas kedokteran di 8 provinsi.
Ada pula 6 laporan dari rumah sakit milik universitas. Terakhir, 1 laporan dari RS TNI Polri dan 1 dari RS swasta.
"Laporan yang terjadi di luar RS lingkungan Kemenkes akan kami teruskan kepada pembina agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," kata Murti.
Murti juga membeberkan tiga keluhan terbanyak dari aduan yang diterima. Pertama, ada tambahan biaya di luar pendidikan.
"Mayoritas pelaporan kami terima terjadi ada perundungan berupa permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan," ungkapnya.
Kedua, pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan peserta didik atau diberikan tugas lain di luar dari pendidikan. Ketiga, adalah pemberian waktu jaga yang berlebihan dan di luar batas wajar.
Dari 44 laporan, 12 laporan sudah diinvestigasi dan dikeluarkan sanksi. Sedangkan 32 laporan sisanya sedang dalam proses investigasi. "Sebanyak 12 laporan, terjadi di tiga RS dan kita dinyatakan sudah selesai dilakukan investigasi," tegasnya.(tribun network/ais/dod)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Dedi Mulyadi Ganti Nama RSUD Al Ihsan Jadi Welas Asih, Janjikan Pelayanannya Setara RS Hasan Sadikin |
![]() |
---|
Ayah Dokter Koas Lady Kini Dipanggil KPK, Sejumlah Aset Kepala BPJN Kalbar Itu Tak Masuk LHKPN |
![]() |
---|
Sang Ibu Sempat Mohon Maaf, Lady Aurellia Justru Pilih Kabur dari Wartawan Setelah Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Saat Lady Aurellia Lari Hindari Media setelah Diperiksa 11 Jam Polisi soal Penganiayaan Dokter Koas |
![]() |
---|
Terseret Kasus Dokter Koas Dianiaya, Nama Dedy Mandarsyah Pernah Disebut dalam OTT BBPJN Kaltim 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.