Empat Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Termasuk Mantan Gubernur Sulsel

Nurdin Abdullah, mantan gubernur Sulsel, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, beberapa waktu lalu. Nurdin termasuk di antara empat narapidana kasus korupsi yang hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat narapidana kasus korupsi hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan, keempat narapidana itu adalah Nurdin Abdullah, Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kunrat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

Nurdin Abdullah, mantan gubernur Sulawesi Selatan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kemudian, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

Adapun Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved