Dinilai Bisa Picu Kecelakaan, Korlantas Polri Tak Izinkan Sepeda Listri Dikendarai di Jalan Umum

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan, sepeda listrik tidak bisa dikendarai di jalanan umum.

Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/PUTRI PUSPITA
Penjual sepeda listrik kian ramai yang tampak terpampang di beberapa toko di sekitar Alun-Alun Banjaran, Kabupaten Bandung, Rabu (16/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan, sepeda listrik tidak bisa dikendarai di jalanan umum.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyayangkan maraknya kasus sepeda listrik yang berseliweran di jalan umum.

Hal itu dinilai bisa memicu kecelakaan.

Yusri Yunus menegaskan, kendaraan listrik ringkas tersebut tidak boleh masuk ke jalan umum karena ada potensi bahaya yang cukup tinggi.

“Kami sudah imbau (ke masyarakat), kendaraan dengan kecepatan di atas 35 KPJ (kilometer per jam) wajib punya data identifikasi, untuk kendaraannya dan untuk orangnya (pengendara),” ujar Yusri kepada Kompas.com di Tangerang, Senin (14/8/2023).

Adapun yang dimaksud dengan data identifikasi, yakni STNK dan TNKB untuk kendaraan, serta SIM bagi pengendara.

Baca juga: Sepeda Listrik Makin Diminati Masyarakat, Harga Rp 7 Jutaan Sudah Kuat Dipakai Nanjak dan Bertenaga

Namun sebagaimana diketahui, data tersebut belum tersedia di sepeda listrik.

Sejauh ini, aturan terkait sepeda listrik baru tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Akan tetapi, regulasi yang ‘hanya’ mengandung 9 pasal tersebut dinilai kurang detail dan spesifik dalam membahas regulasi tegas perihal penggunaan dan standarisasi sepeda listrik.

Poin tersebut juga dikritisi oleh Yusri. Menurutnya, harus ada undang-undang baru yang secara spesifik mengatur terkait penggunaan sepeda listrik.

Baca juga: Tips Merawat Sepeda Listrik Supaya Tidak Cepat Rusak, Ganti Baterai Maksimal Per Tiga Tahun

Baca juga: Daftar Harga Sepeda Listrik Terbaru Dibawah Rp 7 Jutaan, Merek Selis Hingga United Salvador

“Kalau aturannya saja masih belum lengkap, pengurusan (penindaklanjutan) juga pasti repot, karena masyarakat kan tidak punya informasi,” kata dia.

Sejauh ini, Yusri dan Korlantas mengaku tetap menyuluh anjuran keselamatan bagi masyarakat, sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ada.

“Kami tidak bisa serta merta melarang penggunaan satu jenis kendaraan, misalnya sepeda listrik ini. Itu wewenang Dishub, lewat SRUT (sertifikat registrasi uji tipe),” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved