Bikin Hakim dan Pengunjung Tertawa, Ternyata Besaran Uang Fee BTS Kominfo Sama dengan Harga 1 Tower

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/20)>

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Dugaan bancakan uang negarar dalam proyek pengadaan tower BTS Kominfo terus menguak fakta-fakta baru.

Salah satiu fakta baru yang terungkap adalah uang fee yang diterima setara dengan harga proyek 1 tower BTS di daerah 3T.

Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023) yang berlangsung hingga malam hari.

Saat itu Majelis Hakim bertanya kepada Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI Kominfo yang dihadirkan saat itu, Elvano Hatohorangan, 

Awalnya Majelis mempertanyakan nilai setiap 1 tower BTS.

Sebab total anggaran yang digelontorkan tak main-main yakni Rp10,8 triliun.

"Apa saudara pernah menghitung-hitung, dirata-ratakan satu proyek berapa? Apa sama nilainya, tidak sama nilainya?" tanya Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika kepada saksi Elvano.

"Rata-rata Rp2,5 sampai Rp2,6 miliar," jawab Elvano.

Majelis kemudian mempertanyakan uang yang diterima Elvano dari Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS yang merupakan teman baik eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

Elvano mengakui bahwa dirinya menerima fee Rp2,4 miliar dari Irwan Hermawan.

"Yang saudara terima dari Irwan berapa?"

"Rp2,4 miliar."

Jawaban itu disambut celetukan hakim bahwa uang yang diterima Elvano hampir setara dengan harga 1 tower BTS 4G.

"Hampir sama yah?" kata Hakim Dennie Arsan

Gelak tawa pun pecah dari seluruh orang di ruang sidang saat itu.

Termasuk diantaranya para penasihat hukum, tim jaksa penuntut umum, hingga pengunjung sidang.

Hakim Dennie kemudian kembali menegaskan penerimaan uang itu kepada Elvano.

"Jadi kira-kira saudara dapat, terima tuh setara dengan 1 proyek BTS? Betul tidak?"

"Iya betul."

Kemudian disebutkan hakim bahwa uang yang nilainya setara 1 tower BTS itu baru terungkap dari 1 orang.

Hakim pun menyinggung kemungkinan uang yang diterima Irwan Hermawan lebih besar. Sebab dialah yang menebar uang ke berbagai pihak, termasuk Elvano.

"Itu baru dari saudara yang terima ya. belum lagi yang memberikan (Irwan)," kata Hakim Dennie Arsan.

Untuk informasi, keterangan Elvano Hatohorangan ini sebagai saksi dalam persidangan atas perkara tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved