Tak Boleh Asal, Ini Aturan Berkendara Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang!
Sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.
TRIBUNJABAR.ID - Sepeda listrik kini mulai banyak digunakan masyarakat.
Mulai dari ibu-ibu hingga anak-anak banyak menggunakannya.
Tak hanya karena mudah dikendarai, sepeda listrik pun tak perlu dikayuh.
Modelnya yang seperti perpaduan sepeda dengan sepeda motor pun membuatnya digemari.
Sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.
Tak jarang, ditemui pengendara sepeda listrik yang ugal-ugalan di jalan umum dan membahayakn pengendara lain.
Baca juga: Daftar Harga Sepeda Listrik Terbaru Dibawah Rp 7 Jutaan, Merek Selis Hingga United Salvador
Lalu, bagaimana aturan mengendarai sepeda listrik di jalan umum?
Aturan Sepeda Listrik
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu," ujarnya, Minggu (13/8/2023).
Menurut Alfian, merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.
Syarat untuk keselamatan tersebut, antara lain terdapat:
- Lampu utama
- Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang
- Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
- Klakson atau bel
- Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Baca juga: Daftar Harga Sepeda Listrik Viar Terbaru Agustus 2023, Dibawah Rp 5 Juta, Bisa Dipakai Segala Medan
Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti:
- Menggunakan helm
- Minimal berusia 12 tahun
- Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
- Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
"Yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi," lanjut Alfian.
Dia menambahkan, bagi pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi.
Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus.
"Sepeda listrik dapat digunakan di lajur khusus, yakni lajur sepeda atau lajur khusus kendaraan tertentu," terang Alfian.
Sepeda Listrik Bisa Kena Tilang
Pengendara sepeda listrik pun dapat kena tilang dari kepolisian jika melanggar ketentuan, seperti menurut Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora.
"Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum," ujarnya.
Tora mengatakan, terdapat dua penindakan yang dapat dilakukan untuk sepeda listrik, yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
Baca juga: Soal Larangan Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya, Plh Wali Kota Bandung Akan Koordinasi dengan Polisi
Pemeriksaan fungsi meliputi komponen sepeda listrik, misalnya tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh.
Bagi pengguna yang melanggar ketentuan ini, maka akan ditilang dan kendaraan akan disita kepolisian.
Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal. Menurut Tora, selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan di atas 25 kilometer per jam.
"Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas itu, misalnya sudah nembus 50 kilometer per jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di Polres) juga," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Umum,
Klarifikasi Ibu Bocah SD Bawa Sepeda Listrik yang Viral di Baros Sukabumi: Ini Alasannya! |
![]() |
---|
Viral Bocah SD di Sukabumi Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Kasatlantas Koordinasi dengan Disdik |
![]() |
---|
Bocah SD di Sukabumi Viral Naik Sepeda Listrik Warna Pink, Netizen Ramai Peringatkan Orang Tua |
![]() |
---|
Sosok Arief Camra Pemilik Panti Jompo Tampung Lansia Telantar, Punya Aturan untuk Anak Buang Ortu |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 26 Merek Beras Oplosan dan Siapa Produsennya, dari Setra Ramos sampai Raja Ultima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.