Razia Miras, Polisi di Indramayu Geledah Semua Sudut Toko, Botol Berbagai Merk Disita

Polisi melakukan penggeledahan, semua sudut toko dicek. Miras-miras itu pun akhirnya berhasil ditemukan dalam gudang di bagian belakang toko.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Polisi saat merazia toko penjual miras di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Senin (14/8/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu menggelar razia peredaran minuman keras (miras) yang dijual di beberapa toko, Senin (14/8/2023) malam.

Hasilnya, sebanyak 95 botol miras dari berbagai merk berhasil disita.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, razia kali ini dilakukan di wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur.

Malam itu, polisi melakukan penggeledahan, semua sudut toko dicek.

Miras-miras itu pun akhirnya berhasil ditemukan dalam gudang di bagian belakang toko.

Baca juga: Diduga Bolos Sekolah, 23 Pelajar di Majalengka Terpergok Pesta Miras di Kandang Sapi

"Barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Indramayu," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (15/8/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, razia miras ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Termasuk untuk menekan penyakit masyarakat (Pekat) soal peredaran miras.

Polisi pun akan rutin menyisir warung-warung yang diduga melakukan aktivitas jual beli miras.

Selain menganggu kesehatan, mengkonsumsi miras juga bisa memicu terjadinya tindak pidana kejahatan.

"Kami akan terus rutin melakukan razia miras ini," ucap dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved