2 Remaja di Cirebon Bawa Celurit dan Diduga akan Tawuran Dibekuk Polisi, yang 1 Masih di Bawah Umur

Polisi menangkap dua pemuda dan menetapkannya sebagai tersangka lantaran diduga hendak tawuran di wilayah hukum Kota Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, saat menunjukkan celurit yang dibawa pemuda yang diduga hendak tawuran dalam konferensi pers di Mapolsek Kesambi, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polisi menangkap dua pemuda dan menetapkannya sebagai tersangka lantaran diduga hendak tawuran di wilayah hukum Kota Cirebon.

Keduanya bahkan kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

"Kedua pelaku diamankan oleh anggota Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (15/8/2023).

Menurutnya, kedua pemuda itu berinisial F (20) dan TR (17), warga Kota Cirebon.

F ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan TR berstatus sebagai pelaku karena masih berada di bawah umur dan seorang pelajar.

"TR tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan," ucap Rano saat didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Sisera Pandjaitan dan Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana.

Dia mengungkapkan, para pelaku itu hendak melakukan aksi tawuran konten.

Saat itu, keduanya sedang melewati Jalan Evakuasi, Kota Cirebon, dan petugas langsung menangkap para pelaku.

"Petugas menangkap pelaku pada Minggu (16 Juli 2023), sementara senjata tajam yang dibawa pelaku digunakan untuk menakut-nakuti lawan mereka."

"Adapun, jenis celurit yang mereka bawa, yaitu berwarna emas bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 100 sentimeter dan celurit warna abu-abu bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 50 sentimeter. Kedua sajam itu diamankan di Mapolsek Kesambi," jelas dia.

Akibat ulah mereka, khususnya tersangka berinisial D, dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa, Menguasai, Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak.

"Dan diancam dengan kurungan penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved