2 Remaja di Cirebon Bawa Celurit dan Diduga akan Tawuran Dibekuk Polisi, yang 1 Masih di Bawah Umur
Polisi menangkap dua pemuda dan menetapkannya sebagai tersangka lantaran diduga hendak tawuran di wilayah hukum Kota Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polisi menangkap dua pemuda dan menetapkannya sebagai tersangka lantaran diduga hendak tawuran di wilayah hukum Kota Cirebon.
Keduanya bahkan kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
"Kedua pelaku diamankan oleh anggota Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, kedua pemuda itu berinisial F (20) dan TR (17), warga Kota Cirebon.
F ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan TR berstatus sebagai pelaku karena masih berada di bawah umur dan seorang pelajar.
"TR tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan," ucap Rano saat didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Sisera Pandjaitan dan Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana.
Dia mengungkapkan, para pelaku itu hendak melakukan aksi tawuran konten.
Saat itu, keduanya sedang melewati Jalan Evakuasi, Kota Cirebon, dan petugas langsung menangkap para pelaku.
"Petugas menangkap pelaku pada Minggu (16 Juli 2023), sementara senjata tajam yang dibawa pelaku digunakan untuk menakut-nakuti lawan mereka."
"Adapun, jenis celurit yang mereka bawa, yaitu berwarna emas bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 100 sentimeter dan celurit warna abu-abu bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 50 sentimeter. Kedua sajam itu diamankan di Mapolsek Kesambi," jelas dia.
Akibat ulah mereka, khususnya tersangka berinisial D, dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa, Menguasai, Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak.
"Dan diancam dengan kurungan penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," katanya. (*)
Warga Cirebon Setuju Perda PBB Direvisi, Beri Ultimatum: Jangan Ketok Palu Tanpa Libatkan Kami |
![]() |
---|
Janjian di Medsos 2 Kelompok Terlibat Tawuran di Cirebon, 1 Tewas Terkena Bom Molotov dan Sajam |
![]() |
---|
Cerita Tukang Las di Cirebon PBB-nya Naik 5 Kali Lipat, dari Rp 380 Ribu Jadi Rp 2,3 Juta |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Tegaskan Peran Strategis dalam Harmonisasi Raperda Koperasi DPRD Kota Cirebon |
![]() |
---|
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Ucapan Rivaldy Bikin Kuasa Hukum Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.