Peringatan Polisi Cianjur, Minta Sumbangan 17 Agustus di Jalan Raya dengan Memaksa Bakal Ditindak
Selain itu lanjut dia, pihaknya meminta masyarakat yang meminta sumbangan untuk kegiatan memeriahkan HUT RI Ke 78 agar dilakukan dengan tertib.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polres Cianjur bakal menindak tegas warga yang meminta sumbangan untuk 17 Agustusan di Jalan Raya dengan unsur pemaksaan atau pemerasan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan pada wartawan di Mapolres Cianjur.
"Kita akan proses sepanjang itu memang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, seperti adanya unsur pemaksaan atau pemakasaan," kata Aszhari, Senin (14/8/2023).
Selain itu lanjut dia, pihaknya meminta masyarakat yang meminta sumbangan untuk kegiatan memeriahkan HUT RI Ke 78 agar dilakukan dengan tertib.
"Dari Kepolisi meminta masyarakat untuk bisa melakulannya degan tertib, dan tidak mengganggu kantibmas atau keamana di sekitar," kata dia.
Ia mengatakan, masyarkat yang meminta sumbangan jangan sampai menggangu kelancaran arus lalulintas.
"Intinya harus bisa ketetiban, seperti tidak menggangu arus lalulintas, bahkan jangan sampai menimbulkan kecelakaan lalulintas," kata dia.
Aszhari meminta, masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat agar bisa langsung diamankan. (Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ucapan-lucu-17-agustus.jpg)