Polres Sumedang Bongkar Peracikan Tembakau Gorila di Bandung, Pelaku Mengaku Belajar dari Internet

Kapolres mengatakan, terbongkarnya kasus pembuatan tembakau gorila ini bermula dari adanya laporan masyarakat. 

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribun jabar
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, saat mengintrogasi RMF, salah satu penjual sekaligus peracik tembakau gorila di Mapolres Sumedang saat konferensi press, Senin (14/8/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang membongkar aktivitas pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis

Dalam perkara ini, polisi meringkus tiga orang tersangka yang berperan sebagai penjual sekaligus peracik barang yang juga disebut tembakau gorila itu.

Mereka adalah RMF, AND, dan GH.

Selain meringkus tiga tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi. 

Barang bukti itu antara lain, tembakau gorila seberat 163,29 gram, 18 paket bahan baku tembakau, bahan kimia campuran bibit pembuatan tembakau gorila, dan 15 paket tembakau gorila siap edar. 

Saat dikonfirmasi Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, salah satu pelaku mengaku memiliki keahlian meracik tembakau gorila melalui internet.

Kapolres kemudian menegaskannya dengan bertanya langusung kepada tersangka.

"Saya bisa meracik tembakau gorila dari internet," kata RMF, menjawab, saat dihadirkan pihak Polres Sumedang di hadapan awak media saat konferensi press, Senin (14/8/2023)

Kapolres mengatakan, terbongkarnya kasus pembuatan tembakau gorila ini bermula dari adanya laporan masyarakat. 

Dan hingga kini, pihaknya masih mendalami lebih rinci bagaimana ketiga pelaku memiliki keahlian meracik  tembakau memabukkan itu.

"Masih kita dalami terkait keahlian tersangka bisa meracik tembakau sintetis," kata Kapolres. 

Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ronih mengatakan, terbongkarnya pembuatan tembakau gorila tersebut, berawal dari pengembangan salah satu pelaku yang ditangkap saat berada di kamar apartemen Taman Melati di Desa Hegarmanah, Jatinangor, Sumedang pada Jumat (7/7/2023). 

Awalnya, kata Ronih, satu dari tiga pelaku ditangkap di kamar apartemen di wilayah Jatinangor, kemudian pengembangan ke salah satu rumah yang dijadikan tempat tempat pembuatan tembakau sintetis

Menurut Ronih, rumah tersebut berlokasi di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

"Di rumah tersebut, dua orang tersangka ditangkap," katanya.

Selain itu, kata Ronih, berdasarkan keterelangan yang diperoleh, ketiga tersangka sudah satu bulan menjalankan bisnis haram ini. 

"Mereka mengaku sudah satu bulan memproduksi tembakau sintetis, " ucapnya. (Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved