Kemenkumham Jabar Pastikan Tidak Ada Koruptor di Lapas Sukamiskin yang Bebas di Hari Kemerdekaan
Remisi kemerdekaan yang diberikan kepada narapidana korupsi merupakan remisi umum satu atau pengurangan kurungan penjara
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Jawa Barat, Kusnali, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/8/2023).
Menurutnya, setelah disahkannya UU no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan revisi PP 99 Tahun 2012, semua narapidana mendapat hak memperoleh remisi, termasuk koruptor.
Remisi kemerdekaan yang diberikan kepada narapidana korupsi, kata dia, merupakan remisi umum satu atau pengurangan kurungan penjara dari 1-6 bulan.
Baca juga: Kinerja Ganjar dalam Penanganan dan Pencegahan Korupsi dapat Apresiasi Dari KN
"Untuk dari Lapas 1 Sukamiskin tidak ada usulan RU II atau langsung bebas," ujar Kusnali.
Usulan remisi sendiri, kata dia, sudah diajukan sejak 7 Agustus 2023. Secara keseluruhan, jumlahnya mencapai 17.097 warga binaan.
Adapun rinciannya, kata dia, dari 17.097 narapidana itu, 16.726 diantaranya diusulkan mendapat remisi umum satu dengan pengurangan hukuman 1-6 bulan, kemudian 290 narapidana diusulkan mendapat remisi umum dua atau langsung bebas.
Sementara untuk narapidana anak, jumlahnya ada 81 orang, dengan rincian 80 narapidana anak mendapatkan remisi umum dua dan satu narapidana anak mendapat remisi umum dua.
"Jadi dipastikan pada tanggal 17 Agustus 2023, tidak ada (Narapidana Korupsi) yang bebas setelah mendapat remisi," katanya.
Menurut Kusnali, usulan remisi itu nantinya akan disahkan pemerintah pusat H-2 menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
"Biasanya dua hari menjelang peringatan surat keputusannya sudah diterbitkan," ucapnya.
Baca juga: INNALILLAHI, Eks Kalapas Sukamiskin Sekaligus Terpidana Kasus Suap, Meninggal Dunia, Baru Bebas
| Kabar Terbaru Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ternyata Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin |
|
|---|
| Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandung Terima Remisi, 28 Orang Langsung Bebas |
|
|---|
| Ratusan Napi di Cianjur Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas |
|
|---|
| Ini Alasan Khusus Setya Novanto Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin |
|
|---|
| Bebas Bersyarat Hari Ini, Setya Novanto Masih Harus Wajib Lapor Setiap Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/LP-Sukamiskin-Bandung-Jabar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.