Tak Terima Kakeknya Dicuekin Tamu Tetangga, Pria Bertato di Garut Ngamuk, Kini Masuk Bui
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pangkalan, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang pria bertato di Garut terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Ini karena pria berinisial AE (30) merusak pagar milik tetangganya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pangkalan, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) pukul 09.30.
Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Sona Rahardian Amus, mengatakan kejadian tersebut bermula saat kakek pelaku memarkirkan gerobak sampah di depan gerbang rumah tetangganya.
Tak lama kemudian, datang seseorang yang hendak bertamu ke rumah tetangganya menggunakan mobil.
"Tamu yang diketahui berinisial A itu kemudian meminta sang kakek untuk memindahkan gerobak sampahnya, kemudian mobil berhasil masuk ke halaman rumah korban," ujar Iptu Sona saat dihubungi Tribunjabar.id.
Setelah itu, sang kakek meminta A untuk memberitahukan kepada pemilik rumah, bahwa dirinya menunggu di depan rumah untuk mengambil sampah.
Namun, A diduga tidak mendengarkan permintaan sang kakek.
Alih-alih mendengar permintaan kakek, A malah menutup pagar rumah korban.
Tidak lama pelaku AE datang menghampiri dan memukul serta menendang pagar rumah sambil berkata 'ieu teh aki aing cik hargaan' (ini itu kakek saya, tolong hargai).
Keributan tersebut kemudian diketahui oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler yang sedang bertugas di lokasi.
Petugas bersama warga sekitar kemudian membawa pelaku ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Tarogong Kaler, AE ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan," ungkap Sona.
Pemilik rumah diketahui mengalami kerugian materil sebesar Rp10 juta karena beberapa bagian pagar rumahnya hancur.
Sementara atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 2 tahun delapan bulan, dengan Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan atau Pasal 521 UU 1/2023 Tentang Perusakan dan Penghancuran Barang, Sebagaimana Pelaku Pengrusakan yang melakukannya. (*)
pria bertato
Tarogong Kaler
Kabupaten Garut
Iptu Sona Rahardian Amus
Bhabinkamtibmas
Polsek Tarogong Kaler
Garut Gempar Lagi, Korban Keracunan MBG Melonjak Jadi 55 Pelajar, Diduga gara-gara Susu Cokelat |
![]() |
---|
Keracunan MBG Kembali Gegerkan Garut: 30 Pelajar di Kadungora Dilarikan ke Puskesmas |
![]() |
---|
Jumlah Sementara Korban Keracunan MBG Jilid II di Garut: 30 Pelajar dari Tiga Sekolah |
![]() |
---|
Misteri Hasil Uji Lab Keracunan MBG di Garut: Pemkab Belum Terima Laporan, Pasien Sudah Pulang |
![]() |
---|
Adik Bacok Kakak Hingga Luka Serius di Singajaya Garut gara-gara Warisan, Saudara Beda Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.