Tak Terima Kakeknya Dicuekin Tamu Tetangga, Pria Bertato di Garut Ngamuk, Kini Masuk Bui

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pangkalan, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).

Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pemukulan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang pria bertato di Garut terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Ini karena pria berinisial AE (30) merusak pagar milik tetangganya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pangkalan, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) pukul 09.30.

Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Sona Rahardian Amus, mengatakan kejadian tersebut bermula saat kakek pelaku memarkirkan gerobak sampah di depan gerbang rumah tetangganya.

Tak lama kemudian, datang seseorang yang hendak bertamu ke rumah tetangganya menggunakan mobil.

"Tamu yang diketahui berinisial A itu kemudian meminta sang kakek untuk memindahkan gerobak sampahnya, kemudian mobil berhasil masuk ke halaman rumah korban," ujar Iptu Sona saat dihubungi Tribunjabar.id.

Setelah itu, sang kakek meminta A untuk memberitahukan kepada pemilik rumah, bahwa dirinya menunggu di depan rumah untuk mengambil sampah.

Namun, A diduga tidak mendengarkan permintaan sang kakek.

Alih-alih mendengar permintaan kakek, A malah menutup pagar rumah korban.

Tidak lama pelaku AE datang menghampiri dan memukul serta menendang pagar rumah sambil berkata 'ieu teh aki aing cik hargaan' (ini itu kakek saya, tolong hargai).

Keributan tersebut kemudian diketahui oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler yang sedang bertugas di lokasi.

Petugas bersama warga sekitar kemudian membawa pelaku ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Tarogong Kaler, AE ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan," ungkap Sona.

Pemilik rumah diketahui mengalami kerugian materil sebesar Rp10 juta karena beberapa bagian pagar rumahnya hancur.

Sementara atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 2 tahun delapan bulan, dengan Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan atau Pasal 521 UU 1/2023 Tentang Perusakan dan Penghancuran Barang, Sebagaimana Pelaku Pengrusakan yang melakukannya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved