Tegas, Daop 2 Beri Sanksi Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi

Daop 2 Bandung memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera pada tiketnya, berupa sanksi denda

Editor: Siti Fatimah
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi penumpang kereta api 

Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Kutoarjo – Yogyakarta sebesar Rp.150.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp.300.000.

Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung - Mojokerto, tapi penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng.

Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto – Surabaya Gubeng sebesar Rp.50.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp.100.000.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” kata Mahendro.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved