Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Sepi tapi Terawat, Bekas Rumah Dinasnya Tak Terurus
Rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan nampak sepi tak terurus pada Rabu (9/8/2023).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eeks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo baru saja lolos dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya.
Kini, Ferdy Sambo hanya dihukum penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Ferdy Sambo diketahui menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.
Lalu bagaimana keadaan rumah dinas yang menjadi TKP pemubunuhan itu?
Rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan nampak sepi tak terurus pada Rabu (9/8/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, terlihat masih terpasang garis polisi yang sudah luntur dan tak utuh masih terpasang di bagian pagar rumah Ferdy Sambo itu.
Di samping itu, masih terlihat stiker berlogo Bareskrim Polri yang juga masih menempel di pagar rumah tersebut.
Di bagian teras dan halaman rumah, nampak tak teurus karena banyaknya daun-daun kering yang berserakan hingga rumput yang mulai meninggi.
Satpam Komplek Polri Abdul Zapar mengatakan rumah dinas yang tak terurus itu karena memang sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap.
"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui di lokasi, Rabu (8/8/2023).
Namun, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.
Kemudian, Tribunnews.com juga mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sama seperti di rumah dinas, rumah pribadi tersebut nampak sepi baik di dalam maupun di bagian luar rumah.
Hanya saja, untuk di rumah pribadi tersebut terawat, tak seperti di lokasi tewasnya Brigadir J yakni di rumah Komplek Polri tersebut.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rumah-pribadi-sambo-89.jpg)